Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai Masih Tersimpan di Gudang TPP Dumai

Administrator Administrator
Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai Masih Tersimpan di Gudang TPP Dumai
Petugas Bea Cukai Dumai membuka kontainer tempat penyimpanan barang bukti rokok tangkapan tanpa pita cukai, Senin (29/09/25).
Rokok tangkapan tanpa pita cukai yang terdiri dari 17.737.200 batang merek Luffman, 3.023.400 batang merek Manchester Royal Red dan 1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor, hingga kini masih tersimpan di Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Dumai. Pemusnahan barang bukti akan dilakukan setelah adanya penetapan dari Bea Cukai Pusat selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

HUMAS Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengajak sejumlah wartawan untuk menyaksikan langsung kondisi barang bukti hasil tangkapan rokok ilegal di Sungai Rokan Pulau Padamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 4 Juli 2025 lalu. Hal ini dalam rangka merespon dugaan negatif publik terkait tak kunjung dilakukannya pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

" Barang bukti rokok tanpa pita cukai masih tersimpan di dalam kontainer ini. Sedangkan 5 truck serta 1 unit mobil Innova dan 2 unit mobil Xenia masih terparkir disana. 2 unit speedboat juga masih diamankan. Kita BC Dumai sifatnya hanya tempat penitipan, perkara ini langsung ditangani oleh BC Pusat," ujar Dedi Husni kepada Kupas Media Grup di Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Senin (29/09/25).

Di pintu kontainer tempat penyimpanan rokok ilegal terpampang segel dengan tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan Nomor Register BB-03/BC: 1033/2025.

Selain mengamankan barang bukti, dikatakan Dedi Husin pihak Bea Cukai juga menahan empat orang tersangka baik kapten kapal maupun supir truk yang proses pemeriksaannya dilakukan di pusat.

" Keseluruhan tersangka juga diamankan ke kantor pusat guna penyidikan lebih lanjut. Mudah mudahan minggu depan penyidikan selesai," ungkap Desi Husni didampingi sejumlah petugas BC lainnya.

Terkait adanya opini negatif yang sempat berkembang, Dedi Husni mengaku bisa memahaminya. Hal itu tidak terlepas dari keterbatasan informasi. Namun pihaknya menegaskan Bea Cukai tidak akan main-main dalam menangani perkara yang merugikan keuangan negara.

" Biasalah, semua itu karena keterbatasan informasi. Kita di Dumai hanya tempat penitipan barang bukti. Semuanya mulai dari penyelidikan, penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh orang pusat," ujar Dedi Husni.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html