Majelis Hakim PN Dumai Dilaporkan ke KPK, FAP Tekal Gelar Aksi Demo Besok Pagi

Administrator Administrator
Majelis Hakim PN Dumai Dilaporkan ke KPK, FAP Tekal Gelar Aksi Demo Besok Pagi
Kantor Pengadilan Negeri Dumai.
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) melalui surat pemberitahuan ke Polres Dumai nomor: 210/FPTKL/IX/DUM/2025 bakal menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pengadilan Negeri Dumai. Aksi ini dipicu dugaan adanya mafia peradilan dalam penanganan gugatan Perkara Melawan Hukum (PMH) Andi Setiawan melawan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai. Terkait persoalan ini, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

KETUA FAP Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan aksi demonstrasi akan digelar selama 25 hari terhitung mulai tanggal 30 September sampai tanggal 19 Oktober 2025 mendatang di Kantor Pengadilan Negeri Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai.

Ditegaskan Ismunandar, semua pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara No.31/Pdt.G/2025/PN. Dum mengutip UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI.

" Dalam perkara PMH Andi Setiawan melawan KPI RU II Dumai ini, kami melihat Majelis Hakim di PN Dumai sudah menjadi Majelis Hakim PHI. Jadi kewenangan absolut itu adalah murni keinginan dari Majelis Hakim dan dari semua pertimbangannya telah masuk pokok perkara sehingga makin kuat dugaan kami ada mafia peradilan yang bekerja dalam perkara PMH ini," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Senin (29/09/25).

Ismunandar mendesak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA untuk menggantikan Majelis Hakım yang terdiri dari Nurafriani Putri, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan Hamdan Saripudin, SH serta Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH sebagai Hakim Anggota dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh Andi Setiawan melalui kuasa hukumnya.

" Para Hakim yang tersebut diatas tidak memiliki kompetensi dan integritas dalam menegakkan pasal 1365 KUH Perdata tentang pokok perkara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kami menilai mereka hanya punya kompetensi untuk menjadi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi Riau dan bukan di level Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA," cecar Ismunandar.

Pada kesempatan itu, Ismunandar juga mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara itu untuk membatalkan Putasan Sela yang sudah diterbitkan.

" Perlu diketahui sampai saat ini Andi Setiawan masih aktif sebagai karyawan PT. Pertamina (Persero). Namun akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KPI RU II Dumai, kini Andi Setiawan tidak mendapat hak normatifnya. Diantaranya tidak bisa melakukan claim JHT BPJS Ketenagakerjaan," papar Ismunandar.

Majelis Hakim Dilaporkan ke KPK

Kantor Hukum Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Partners melalui surat nomor: 082/SMM/Laporan-Pengaduan/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 membuat laporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Suap/Gratifikasi/Kolusi) yang mempengaruhi gugatan Perkara Perdata No :31/Pdt.G/2025/PN.Dum pada Pengadilan Negeri Dumai.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Kuasa Hukum Andi Setiawan ini, kesalahan kualifikasi hukum yang sangat mendasar, fatal dan bertentangan dengan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai patut diduga kuat bukan sekadar kekhilafan, melainkan indikasi adanya motif non-hukum.

" Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor menduga kuat telah terjadi praktek suap, gratifikasi, dan/atau kolusi antara Para Tergugat (Pejabat PT. Pertamina/PT.KPI) dan oknum Majelis Hakim PN Dumai. Tujuan praktik koruptif ini adalah untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara perdata (PMH) pada tahap awal melalui Putusan Sela yang cacat hukum yang tujuannya untuk menyelamatkan para tergugat," terang Sardo M Manullang melalui surat ke KPK yang diterima redaksi Kupas Media Grup tadi malam.

Berdasarkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang mempengaruhi proses dan hasil Putusan Sela tersebut, Sardo M Manullang memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan/atau kolusi yang melibatkan Pejabat/Staf PT. Pertamina (Persero)/PT. KPI dengan oknum hakim dan/atau pegawai Pengadilan Negeri Dumai dalam Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Dum.

" Selanjutnya memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para pihak yang namanya tercantum dalam putusan tersebut serta menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," harap Sardo M Manulang.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html