Diduga Ada Mafia Peradilan, FAP Tekal Usir 3 Hakim di Pengadilan Negeri Dumai

Administrator Administrator
Diduga Ada Mafia Peradilan, FAP Tekal Usir 3 Hakim di Pengadilan Negeri Dumai
Ketua FAP Tekal, Ismunandar (baju kaos pakai topi) berhadapan dengan Jubir PN Dumai, M Tohir.
Aksi demo yang dilakukan organisasi buruh dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) di Kantor Pengadilan Negeri Dumai berlangsung panas. Massa aksi tidak hanya meneriakkan adanya dugaan praktek mafia peradilan, namun mereka juga mengusir 3 hakim yang menangani perkara gugatan Andi Setiawan melawan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Selasa (30/09/25).

TERIK Matahari yang lumayan menyengat siang tadi tidak menyurutkan langkah massa FAP Tekal untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Dumai. Suasana makin panas karena api berkobar dengan asap hitam yang membubung tinggi dari pembakaran ban bekas yang dilakukan massa. Personil kepolisian yang dipimpin Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, SSos, MH tampak sudah bersiaga di pintu pagar kantor pengadilan.

Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar dalam orasi yang disampaikannya mengutuk keras kinerja Majelis Hakim yang menyidangkan perkara No.31/Pdt.G/2025/PN terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andi Setiawan terhadap PT KPI RU II Dumai.

" Kita melihat Putusan Sela dalam kasus gugatan Andi Setiawan melawan Pertamina sarat dengan rekayasa. Kita minta 3 Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, masing-masingnya Nurafriani, Hamdan dan Taufik berambus (berangkat,red) dari Dumai," tegas Ismunandar melalui pengeras suara.

Ismunandar mengingatkan Pengadilan Negeri Dumai beserta seluruh hakim yang ada agar tidak main-main dalam penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut nasib masyarakat kecil yang sedang didzalimi oleh perusahaan besar di Dumai.

" Jangan mempermainkan nasib orang dengan kewenangan yang Anda miliki. Kami juga sudah laporkan 3 majelis hakim ke KPK RI. Kami mencium adanya praktek mafia peradilan dalam kasus ini. Ada 2 hal yang menjadi tuntutan kami, batalkan putusan sela dan pindahkan 3 hakim yang menyidangkan perkara ini dari Dumai," tegas Ismunandar.

Terkait tuntutan itu, Juru Bicara PN Dumai, M Tohir mengaku tidak mungkin bisa dikabulkan begitu saja. Semuanya harus melalui proses dan mekanisme yang ada. Apalagi ini menyangkut keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

" Itu bukan putusan sela, tapi putusan akhir. Untuk membatalkan putusan yang sudah diambil tentu tidak bisa serta merta. Keputusan itu tidak lagi menjadi tanggungjawab 3 majelis hakim yang menyidangkan, tapi sudah menjadi keputusan pengadilan negeri. Jika tidak puas, sesuai tahapannya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar M Tohir.

Menanggapi pernyataan Jubir PN Dumai tersebut, penggugat Andi Setiawan yang ikut dalam aksi demo bersama FAP Tekal langsung meradang.

" Anda sudah berbohong. Itu bukan putusan akhir, tapi putusan sela. Kami minta PN Dumai jangan main-main. Pertimbangan majelis hakim juga sangat aneh dan rancu sekali. Atau jangan-jangan karena tanah tempat kantor mereka berdiri ini milik Pertamina," ujar Andi Setiawan.

Selain itu, penjelasan yang disampaikan Juru Bicara PN Dumai juga tidak memuaskan massa aksi. FAP Tekal rencananya akan menggelar aksi lanjutan, Rabu (01/10/25) mulai pukul 10.00 WIB besok pagi.

" Kita akan pasang tenda besok pagi di pintu masuk Pengadilan Negeri Dumai. Aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Selasa (30/09/25) maghrib tadi.

Sebelumnya kemarin, Senin (29/09/25) diberitakan Ismunandar menegaskan semua pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara No.31/Pdt.G/2025/PN.Dum mengutip UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI.

" Dalam perkara PMH Andi Setiawan melawan KPI RU II Dumai ini, kami melihat Majelis Hakim di PN Dumai sudah menjadi Majelis Hakim PHI. Jadi kewenangan absolut itu adalah murni keinginan dari Majelis Hakim dan dari semua pertimbangannya telah masuk pokok perkara. Sehingga makin kuat dugaan kami ada mafia peradilan yang bekerja dalam perkara PMH ini," tegas Ismunandar.

Ismunandar mendesak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA untuk menggantikan Majelis Hakım yang terdiri dari Nurafriani Putri, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan Hamdan Saripudin, SH serta Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH sebagai Hakim Anggota dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh Andi Setiawan melalui kuasa hukumnya.

" Para Hakim yang tersebut diatas tidak memiliki kompetensi dan integritas dalam menegakkan pasal 365 KUH Perdata tentang pokok perkara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kami menilai mereka hanya punya kompetensi untuk menjadi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi Riau dan bukan di level Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA," cecar Ismunandar.

Pada kesempatan itu, Ismunandar juga mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara itu untuk membatalkan Putasan Sela yang sudah diterbitkan.

" Perlu diketahui sampai saat ini Andi Setiawan masih aktif sebagai karyawan PT. Pertamina (Persero). Namun akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KPI RU II Dumai, kini Andi Setiawan tidak mendapat hak normatifnya. Diantaranya tidak bisa melakukan claim JHT BPJS Ketenagakerjaan," papar Ismunandar.

Majelis Hakim Dilaporkan ke KPK

Kantor Hukum Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Partners melalui surat nomor: 082/SMM/Laporan-Pengaduan/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 membuat laporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Suap/Gratifikasi/Kolusi) yang mempengaruhi gugatan Perkara Perdata No :31/Pdt.G/2025/PN.Dum pada Pengadilan Negeri Dumai.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Kuasa Hukum Andi Setiawan ini, kesalahan kualifikasi hukum yang sangat mendasar, fatal dan bertentangan dengan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai patut diduga kuat bukan sekadar kekhilafan, melainkan indikasi adanya motif non-hukum.

" Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor menduga kuat telah terjadi praktek suap, gratifikasi, dan/atau kolusi antara Para Tergugat (Pejabat PT. Pertamina/PT.KPI) dan oknum Majelis Hakim PN Dumai. Tujuan praktik koruptif ini adalah untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara perdata (PMH) pada tahap awal melalui Putusan Sela yang cacat hukum yang tujuannya untuk menyelamatkan para tergugat," terang Sardo M Manullang melalui surat ke KPK yang diterima redaksi Kupas Media Grup tadi malam.

Berdasarkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang mempengaruhi proses dan hasil Putusan Sela tersebut, Sardo M Manullang memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan/atau kolusi yang melibatkan Pejabat/Staf PT. Pertamina (Persero)/PT. KPI dengan oknum hakim dan/atau pegawai Pengadilan Negeri Dumai dalam Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Dum.

" Selanjutnya memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para pihak yang namanya tercantum dalam putusan tersebut serta menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," harap Sardo M Manulang.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html