Kejaksaan Dumai Bantah Jual Barang Rampasan

Administrator Administrator
Kejaksaan Dumai Bantah Jual Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Dumai diterpa isu tak sedap. Instansi penegak hukum itu dituding telah menjual kapal hasil tangkapan. Untuk meluruskan informasi, pihak Kejaksaan secara khusus memberikan penjelasan.

KEJAKSAAN Negeri Dumai melalui Pejabat PPID Kasi Intel menggelar konferensi pers terkait kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus.

Khusus pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah di laksanakan eksekusi pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik formil maupun materiil. Hal itu dibuktikan dengan dokument BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap. Kapal telah dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan di tengah laut.

Pemusnahan itu dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan JPU wajib segera melaksanakan. Seksi Pidum (Pidana Umum) selanjutnya berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan kapal.

Seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal di tenggelamkan di tengah laut.

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R. Masing-masingnya Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

Kemudian pemusnahan Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

“ Terakhir pemusnahan Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal 26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi. Pada saat kegiatan pemusnahan kapal, dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan Kapal,” ungkap Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai sempat diterpa kabar tak sedap. Diduga ada oknum kejaksaan yang menjual barang rampasan berupa kapal bernomor KM. PKFB 1731 GT 69,45. Semestinya kapal tersebut harus dimusnahkan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan riauterkini.com kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul Anwar SH tidak memperoleh jawaban. Justru Kajari Dumai mengarahkan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Devitra SH. Upaya konfirmasi juga tidak mendapat hasil sebagai perimbangan pemberitaan.

Sebagai data pendukung, menyatakan terdakwa PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Perikanan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. PKFB 1731 GT. 69,45; 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl. Kemudian alat Navigasi : 1 (satu) unit GPS merk Plotter merk JMC model V-6810P. Selanjutnya 1 (satu) unit Kompas, Alat Komunikasi berupa 1 (satu) unit Radio Ship Station seri SS-24 serta dokumen kapal berupa 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri : F 003685 an : PKFB 1731 GT. 69,45.(*)

Penulis
: Megi Alfajrin
Editor
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html