Kejaksaan Agung Periksa Direktur Pertamina

Administrator Administrator
Kejaksaan Agung Periksa Direktur Pertamina
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina (Persero) yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun. Diantara yang sudah diperiksa berinisial ESM. Diluar itu juga ada nama-nama mantan petinggi Pertamina lainnya yang diperiksa selaku saksi oleh Kejagung RI.

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Selain ESM, terdapat enam orang saksi lainnya yang diperiksa oleh Kejagung. Masing-masingnya berinisial NP, KR dan MRP. Selanjutnya MR, HS dan WSW.

" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang dalam siaran pers yang dikutip dari bloombergtechnoz.com, Senin (27/10/25).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ESM diperiksa sebagai saksi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, salah satunya masih berstatus buron karena diduga tengah bersembunyi di luar negeri. Jaksa menuduh para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.

Secara umum, jaksa menuduh para tersangka melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor BBM.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite dan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Sumber
: bloombergtechnoz.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html