Rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya dilarang untuk menjaga fokus dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas diperbolehkan dalam kondisi tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan terkait lainnya.
PENUNJUKAN Sekda Dumai, Fahmi Rizal sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah langkah yang sah dan lazim dalam manajemen pemerintahan daerah. Hal ini dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan publik saat jabatan definitif kosong. Apalagi posisi Kepala Bapenda tersebut sebelumnya juga dijabat Fahmi Rizal.
Sekretaris Daerah sangat umum dan sering kali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas atau OPD ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.
Sebagaimana diketahui, Sekda adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang paling memahami tugas-tugas administrasi pemerintahan dan keuangan daerah.
" Artinya, Sekda dianggap figur yang paling siap menjabat sementara sebelum ada pejabat definitif baru, meskipun ada batasan kewenangan strategis tertentu," ungkap Adrian Hadi, Pemerhati Birokrasi kepada Kupas Media Grup, Jumat (12/12/25) malam tadi.
Selain itu dikatakan Adrian Hadi, Sekda memiliki pemahaman mendalam tentang operasional pemerintahan dan anggaran daerah, sehingga bisa langsung menjalankan tugas rutin kepala dinas tanpa banyak penyesuaian.
" Penunjukan Plt biasanya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan struktural," papar Adrian Hadi.
Fahmi Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda Dumai mengikuti proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Dari sekian nama yang awalnya mengikuti seleksi, berdasarkansuratNomor: 05/ PANSEL.JPTP/2025 Tertanggal 22 Oktober 2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kota Dumai, nama Fahmi Rizal masuk dalam tiga nama yang dinyatakan lulus.
Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS melalui Surat Keputusan nomor: 969/BKPSDM/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 menetapkan Fahmi Rizal, S.STP, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Pelantikan kemudian digelar, Senin (03/11/25) pukul 08.30 WIB di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai.
Sejumlah Pejabat Ikuti Seleksi JPTP
Pemko Dumai membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi enam jabatan yang saat ini masih kosong dan diisi Plt. Seleksi tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 19431/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 6 Oktober 2025 tentang persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPTP di Kota Dumai.
Enam jabatan yang dibuka seleksinya meliputi:
1. Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Informasi Teknologi, Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah.
3. Kepala Dinas Tenaga Kerja.
4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
5. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
6. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
7. Kepala Badan Pendapatan Daerah
Menurut informasi, pelantikan para pejabat yang bakal mengisi ketujuh posisi tersebut dilakukan pada akhir tahun 2025 atau pada awal tahun 2026 mendatang. Termasuk untuk posisi Kepala Bapenda Dumai yang saat ini masih diduduki Fahmi Rizal.(*)