Pemprov Riau Berusaha Pertahankan 19.690 Tenaga Honorer

Administrator Administrator
Pemprov Riau Berusaha Pertahankan 19.690 Tenaga Honorer
Ilustrasi.

Kebijakan terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat cukup membuat puluhan ribu tenaga honorer khawatir. Menanggapi kondisi tersebut pemerintah provinsi Riau dengan tegas menyatakan akan berusaha mempertahankan para honorer jika kemudian hari peraturan tersebut mulai diberlakukan.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan sejauh ini belum ada rencana merumahkan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat, pasca adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Menurut Ikhwan, Pemprov Riau akan berupaya mempertahankan ribuan honorer jika kebijakan tersebut diberlakukan. Jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Riau saat ini sebanyak 19.690 orang.

"Arahan pimpinan sejauh ini belum ada membahas untuk merumahkan honorer. Karena kasihan kita, mereka kan punya keluarga, anak dan istri," kata Ikhwan, melansir republika.co.id Jumat (29/7).

Persoalannya lanjut Ikhwan, sesuai surat Menpan-RB tanggal 28 November 2023 menegaskan honorer dihapus. Kalau kepala daerah tetap menganggarkan gaji honorer, maka akan diberikan sanksi.

"Persoalan lain juga muncul, kata pak Mahfud MD (Menkopolhukam), jika honorer ini tidak dihapuskan setiap selesai Pilkada kepala daerah terpilih selalu membawa gerbong, dan pasti jumlah honorer bertambah. Kondisi ini tentu akan membebani keuangan daerah," ucap Ikhwan.

Pihaknya lanjut Ridwan kini sedang pemetaan pegawai honorer yang ada. Pemetaan itu guna mengklasifikasi jenis kelamin, umur, pendidikan tenaga honorer di Pemprov Riau.

Pegawai honorer umur 35 tahun ke bawah dan sarjana itu bisa dipetakan ikut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian honorer 35 keatas dan sarjana itu dipetakan untuk diusulkan menjadi PPPK.

Dia juga akan memetakan honorer yang bisa diakomodir melalui kontrak. Yakni tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Hanya saja yang menjadi masalah untuk Satpol PP tidak bisa PPPK dan harus PNS.**

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html