Berdasarkan rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menempatkan Kota Dumai dan Kabupaten Kampar diluar zona merah. Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya di Riau masuk kategori zona merah (rentan) korupsi. Rilis itu diumumkan KPK saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa (09/12/25) di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
PROVINSI Riau mendapat kado pahit jelang tutup tahun 2025 ini. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), menempatkan hampir seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau berada dalam zona merah (rentan) korupsi. Kondisi ini diperparah oleh kasus tertangkapnya Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK pada awal November lalu.
" SPI adalah Survei Penilaian Integritas yang merupakan pelengkap dari Indeks Persepsi Korupsi. Skor ini bukan hanya sekadar angka, melainkan menunjukkan bahwa perilaku korupsi di masing-masing (instansi, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari sabangmeraukenews, Jumat (12/12/25).
Berdasarkan data SPI 2025 yang diterbikan KPK, hanya dua pemda di Riau yang masuk dalam zona kuning (waspada), yakni Kota Dumai dan Kabupaten Kampar. Selebihnya, 11 kabupaten/kota plus Pemprov Riau masih terjebak dalam zona merah (rentan) korupsi.
Pengelompokan itu didasarkan pada skor SPI 2025 versi KPK. Zona merah alias rentan korupsi diberikan untuk pemda yang mendapat skor 0 sampai 72,9 poin. Sementara, daerah yang mendapat skor 73 hingga 77,9 poin disematkan predikat "waspada" disimbolkan dengan warna kuning.
Hanya daerah yang memperoleh skor 78 hingga 100 yang tergolong dalam predikat "terjaga" dengan simbol warna hijau. Tidak ada pemda di Riau yang masuk dalam zona hijau.
SPI 2025 dilakukan pada 1 Agustus hingga 30 Oktober 2025 lalu. SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD).
Adapun responden SPI terdiri dari beberapa kelompok, yakni responden internal meliputi pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dilakukan survei.
Sementara responden eksternal terdiri atas para ahli (expert), yakni pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, jurnalis.
Hasil SPI 2025 menunjukkan Kota Dumai sebagai daerah paling 'bersih' di Riau. Kota Dumai memperoleh skor 76,97 poin. Meski demikian, status Kota Dumai masih berada di garis "waspada" korupsi. Tren positif juga diperoleh Kabupaten Kampar dengan perolehan skor SPI sebesar 73,77 poin.
Berikut skor SPI 2025 pada 12 Kabupaten/kota se-Riau:
Rokan Hilir 64,86 poin (rentan)
Kota Dumai 76,97 poin (waspada)
Bengkalis 68,03 poin (rentan)
Rokan Hulu 65,14 poin (rentan)
Siak 68,79 poin (rentan)
Kampar 73,77 poin (waspada)
Pelalawan 70,17 poin (rentan)
Kuansing 63,58 poin (rentan)
Inhu 68,43 poin (rentan)
Inhil 70,48 poin (rentan)
Pekanbaru 67,74 poin (rentan)
Kepulauan Meranti 69,18 poin (rentan)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Hasilnya, skor SPI Pemerintah Provinsi Riau 2025 naik sebesar hampir 5 poin menjadi 67,19 poin. Pada tahun 2024, SPI Pemprov Riau mendapat 62,83 poin
Meski mengalami kenaikan, namun skor SPI Pemprov Riau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 72,32 poin. Skor SPI Pemprov Riau juga berada di bawah angka rata-rata SPI seluruh pemda di Indonesia total sebanyak 546 instansi, yakni sebesar 71,34poin.Dengan perolehan skor SPI sebesar67,19 poin, maka status internal Pemprov Riau berada dalam kondisi tingkat rentan korupsi.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang