Libur Nataru, ASN Dilarang Libur dan Warga Wajib Vaksin Dosis II

Administrator Administrator
Libur Nataru, ASN Dilarang Libur dan Warga Wajib Vaksin Dosis II

Pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru.

LIBUR untuk Natal dan Tahun baru tahun ini berbeda dari sebelumnya, dimana pemerintah telah resmi mengeluarkan edaran untuk perjalanan antar kota antar provinsi bagi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yakni mewajibkan vaksin dosis I dan II.

Juru bicara gugus tugas, Pemko Dumai, Dr Syaiful MKM, kepada kupasberita.com Kamis, (23/12/2021) menjelaskan bahwa perjalanan dengan angkutan umum wajib mengantongi dosis vaksin II dan hasil tes swab PCR kurang dari 24 jam.

Dia tidak menampik bahwa vaksis dosis I masih bisa digunakan namun dengan syarat kurang dari 1 bulan,"Jika dalam kurun waktu kurang dari satu bulan baru di vaksin dosis I bisa digunakan untuk perjalanan keluar kota," jelasnya.

Disamping itu, bagi aparatur pemerintah juga berlaku larangan cuti untuk PNS atau ASN. Hal ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022." jelasnya.

Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan.***

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html