Konsultasi Publik (KP) II yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 dinilai terbaik sepanjang sejarah. Konsultasi yang semula dianggap seremonial belaka tak terbukti sama sekali. Hal ini sekaligus menunjukkan semangat keterbukaan dan transparansi publik dari Pemko Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru).
KENDATI Suasana Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW Dumai 2019-2039, Senin (15/12/25) tadi pagi sempat berlangsung panas, namun dinamika yang ada justru menuai penilaian positif dari peserta yang hadir.
Salah satunya sebagaimana disampaikan aktivis lingkungan dari Pencinta Alam Bahari (PAB) Dumai, Darwis Mohd Saleh yang memberikan nilai plus terhadap pelaksanaan Konsultasi Publik oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai tersebut.
" Saya pikir ini konsultasi publik yang benar-benar dilaksanakan dengan baik. Saya pernah mengikuti kegiatan serupa pada tahun 2014 lalu, tapi transparansinya tidak seperti saat ini. Setelah paparan, lalu tandatangan. Selebihnya digodok oleh tim. Lebih kepada kegiatan seremonial saja," ungkap Darwis Mohd Saleh, Senin (15/12/25) tadi sore.
Suasana yang sempat memanas di tengah Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW 2019-2038 itu dipicu tidak samanya perlakuan panitia terhadap undangan yang hadir. Terutama menyangkut pemisahan ruangan dan tempat duduk.
Tidak hanya soal ruangan, yang memimpin pertemuan di masing-masing ruangan juga berbeda. Hal ini membuat diskusi atau pembahasan tidak fokus.
" Konsultasi apa seperti ini, kenapa ruangannya dipisah. Anehnya lagi, kami dihadapkan dengan pejabat setingkat Kasi dan TKPK. Sedangkan peserta di ruang utama, yang rata-rata terdiri dari pejabat pemerintah, pertemuan mereka bersama Tenaga Ahli dan Staf Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kalau begini, bubarkan saja pembahasan revisi RTRW ini," tegas Datuk Maulana, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kota Dumai ini.
Pernyataan lebih keras disampaikan Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK), Riski Kurniawan, ST, MIP yang mengaku mencium aroma kepentingan tertentu dibalik revisi RTRW Dumai 2019-2039 tersebut.
Pihaknya secara tegas mewanti-wanti agar revisi yang dilakukan bukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok atau pengusaha perkebunan yang selama ini menggarap lahan negara secara ilegal.
" Saya ingatkan, jangan ada "penumpang gelap" dibalik revisi RTRW ini. Kita banyak mendapat informasi, dan saat ini sedang kita pelajari. Diantaranya menyebutkan, revisi RTRW untuk memutihkan kawasan negara yang selama ini digarap secara ilegal. Jika terbukti, kita akan bawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas Riski Kurniawan, ST, MIP.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal saat dihubungi mengaku bisa memahami dinamika yang ada. Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf jika ada perlakuan panitia yang tidak patut dan kurang pada tempatnya.
" Pemisahan tempat duduk bukan bertujuan untuk membeda-bedakan undangan, tapi agar lebih fokus dalam pembahasan. Jika itu dianggap kekeliruan, kami mohon dimaafkan," ujar Muhammad Mufarizal yang akrab disapa dengan panggilan Farid ini.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang