Awas, Buang Sampah Sembarangan di Dumai Bakal Didenda Rp500 Ribu

Administrator Administrator
Awas, Buang Sampah Sembarangan di Dumai Bakal Didenda Rp500 Ribu
Walikota H Paisal, SKM, Mars memastikan penanganan sampah di lapangan sesuai dengan program dan rencana yang di canangkan.

Pemerintah kota Dumai dibawah kepemimpinan H Paisal SKM, Mars mengklaim terus berupaya untuk membenahi persoalan kebersihan serta keindahan kota guna mewujudkan Dumai menjadi Kota Idaman. Hal yang menjadi fokus pemerintah saat ini yakni persoalan sampah.

BERBAGAI upaya terus dilakukan agar betul-betul memastikan bahwa kondisi sampah di Dumai tidak mengganggu masyarakat. Walikota Dumai H Paisal menjelaskan kepada pers, Jumat (31/12/2021) saat temu ramah dengan awak media untuk persoalan sampah pihaknya harus membuat berbagai terobosan, mulai reaksi cepat dalam penanganan tempat pembuangan akhir (TPA), penambahan dan pembaharuan bak sampah di beberapa titik.

Dalam realisasinya ternyata hal itu belum berjalan secara maksimal. Kata Walkot, pada 2022 ini pemerintah kembali buat terobosan, yakni menugaskan empat orang di setiap kelurahan untuk mengangkut sampah dengan armada Kaisar yang sudah di alokasikan guna melangsir tumpukan sampah warga ke TPA. Disamping itu dia menambah 10 orang untuk membersihkan parit secara berkesinambungan di masing-masing kelurahan.

"Hal ini kita harapkan agar terciptanya suasana nyaman, dan kebersihan hingga dapat mencegah terjadinya banjir yang menghambat saluran air ketika terjadi air pasang atau banjir akibat hujan," jelasnya.

Tidak cukup sampai disitu, kedepan pemerintah bakal membuat aturan berupa sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administrasi yakni denda sebesar Rp500 bagi sesiapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Meski pemerintah mengklaim di beberapa TPA sudah mulai tampak tertata rapi dan bersih dari sebelumnya namun tidak cukup sampai disitu untuk penanganan persoalan sampah. Pasalnya, masih di dapati beberapa warga membuang sampah ke bahu jalan hingga meluber ke dalam parit, dan memanfaatkan lahan kosong untuk dijadikan penumpukan sementara.

"Kita harus sedikit tegas, semoga dengan adanya peraturan sanksi denda ini memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal menjaga lingkungan," papar Walikota.

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dameria menambahkan bahwa di beberapa titik ada warga membuang sampah pada TPA liar dalam jumlah besar hal ini tentu menyulitkan petugas dilapangan yang melakukan pemungutan.

"Kita himbau kepada warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada bak-bak sementara yang sudah di persiapkan di masing-masing kelurahan dan kecamatan," harapnya.

Untuk sanksi aturan membuang sampah sembarangan kata Dameria, akan diterapkan kepada warga yang kedapatan dan terbukti melakukan hal itu. Adapun sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, sosial hingga denda.

"Untuk awal kita tegur dulu, jika beberapa kali kita dapati hal yang sama maka tindakan tegas akan di ambil yakni menerapkan denda administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu," ucapnya.***

Penulis
: Administrator

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html