ARUK Minta Kembalikan Fungsi Sungai dan Pertahankan Lahan Hijau di Dumai

Administrator Administrator
ARUK Minta Kembalikan Fungsi Sungai dan Pertahankan Lahan Hijau di Dumai
ARUK menghadiri Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai, Senin (15/12/25) tadi pagi.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) dalam Forum Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW yang digelar Pemko Dumai secara tegas meminta agar fungsi sungai dikembalikan dan kawasan hijau dipertahankan. Hal ini dalam rangka menjaga ekosistem dan menghindari terjadinya bencana lingkungan sebagaimana dialami 3 provinsi di Indonesia. ARUK berpesan agar revisi yang dilakukan tetap mengedepankan aspek lingkungan sebagai pertimbangan utama.

PEMERINTAH Kota Dumai menggelar Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW Dumai 2019-2039 yang melibatkan Forkopimda, DPRD Dumai, Kementerian atau Lembaga Terkait, Organisasi Perangkat Daerah mulai kepala dinas hingga camat dan lurah, Forum Penataan Ruang, Organisasi atau Asosiasi Kelembagaan, serta Badan Usaha Milik Daerah dan Nasional, Senin (15/12/25) di Ballroom Grand Zuri Hotel Jalan Jenderal Sudirman Dumai.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) selaku pihak yang turut diundang memanfaatkan momentum tersebut untuk mengangkat isu-isu lingkungan. Khususnya menyangkut persoalan lingkungan di kawasan PT Pelindo (Persero) Regional I Dumai yang sedang menjadi fokus perjuangan ARUK.

Selain itu, juga disampaikan beberapa saran dan masukan terkait revisi RTRW Kota Dumai, terutama menyangkut pentingnya mempertahankan lahan hijau.

" Lahan hijau atau hutan yang ada di Sungai Sembilan dan Medang Kampai harus dipertahakan dengan tidak mengubahnya untuk kepentingan lain. Kami tidak akan membiarkan daerah kami menjadi seperti Aceh Tamiang atau Sumatera Utara, yang luluhlantak akibat perusakan lingkungan," tegas Koordinator ARUK, Riski Kurniawan, ST, MIP dalam Forum Konsultasi Publik (KP) II tersebut.

Riski Kurniawan pada kesempatan itu juga menyorot persoalan banjir rob atau hujan yang makin parah di Kota Dumai. Pihaknya meminta pemerintah agar membuat break water atau pemecah gelombang di ujung Bandar Bakau untuk melindungi pantai dari abrasi.

" Tidak kalah penting, sebagaimana tuntutan yang sedang diperjuangkan ARUK saat ini, yakni mengembalikan fungsi anak sungai yang berada di Kawasan Pelindo Dumai. Penimbunan dan pengalihfungsian anak sungai telah menimbulkan bencana jangka panjang. Masyarakat kebanjiran, dan tidak sedikit perabotan maupun bangunan rumah yang rusak. Kita juga meminta agar Pulau Ancak yang masuk dalam kawasan reklamasi Pelindo dikembalikan," papar Riski Kurniawan.

Sementara terkait pencemaran udara yang berdasarkan data Dinas Kesehatan Dumai berdampak terpaparnya ribuan masyarakat "Ring 1" Pelindo terhadap penyakit ISPA, TBC dan Pneumonia, ditegaskan Riski Kurniawan perlu dikaji ulang terkait kelayakan pergudangan yang berjarak kurang dari 100 meter dari lingkungan pemukiman masyarakat.

" Melalui revisi RTRW ini, kami meminta agar pergudangan yang dekat dengan pemukiman masyarakat segera dipindahkan. Termasuk yang berada di Kawasan Pelindo Dumai. Hal ini dalam rangka menghindari potensi kecelakaan dan polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat," beber Riski Kurniawan yang mendapat applus dari peserta Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW Dumai.

Usai menutup pemaparannya, Riski Kurniawan menyerahkan bundelan dokumen ARUK setebal 56 halaman kepada Tenaga Ahli, Kukuh Destanto yang memimpin kegiatan Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW Dumai 2019-2039.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html