Pria Ini Kerjanya Meresahkan Emak-emak di Rohil, Kini Ia Telah Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Pria Ini Kerjanya Meresahkan Emak-emak di Rohil, Kini Ia Telah Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial ZK alias Izul (26) warga Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meringkuk di Sel Tahanan. Ia diringkus Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Kamis 20 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB karena menjambret Hp milik emak-emak.

PENANGKAPAN pria pengangguran ini dilakukan petugas setelah dilaporkan oleh korban Erwinda Waty Hutapea, (42) warga Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, atas aksi jambret Hp miliknya saat di atas kendaraan bermotor di Jalan Gedung Nasional Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil tepatnya di depan kantor JNE, Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi kepada kupasberita.com melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Juliandi menerangkan, kronologis kejadiannya, saat itu pelapor pulang jalan satria tangko untuk menuju pelabuhan baru dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh anak kandung pelapor dengan posisi pelapor dibonceng, sesampainya dijalan gedung nasional tepatnya di depan kantor JNE pelapor menerima pesan wa.

Saat pelapor ingin membalas wa tersebut di atas motor tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor metic warna putih polos langsung merampas handphone "VIVO Y21A WARNA:METALLIC BLUE IMEI1:863508060915830 IMEI2:863508060915822" yang sedang di pegang oleh pelapor dan langsung melarikan diri.

Korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri kearah Bagan Hulu namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,8 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko.

Lebih lanjut AKP Juliandi menambahkan, setelah menerima laporan korban Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H Turnip, SH MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya di tepi jalan.

Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya diduga tersangka, kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama inisial ZK alias Izul, dan pada pengeledahan badan terhadap tersangka ada di temukan di dalam dompet tersangka sim card hp korban dan memory card hp milik korban.

Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO), dan HP Vivo hasil curian telah dijual. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini,1 unit sepeda motor merk Vario warna biru di 1 helai jaket warna putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 helai celana pendek warna abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian) 1 buah SIM card Telkomsel (SIM card milik korban), 1 buah memory card 8 GB milik korban.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan methamphetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana.***
Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html