Pria Bejat Ini Tega Cabuli Murid SD Berulang Kali Tanpa Ada Rasa Kasihan

Administrator Administrator
Pria Bejat Ini Tega Cabuli Murid SD Berulang Kali Tanpa Ada Rasa Kasihan

Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, ia ditangkap karena nekat mencabuli anak SD yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ini melakukan aksi bejatnya pertama kali sekitar bulan Desember 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Karena ketagihan, pelaku kembali melakukannya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah pelaku.

Aksi bejat pelaku ini dilaporkan korban sebut saja namanya Melati (11) kepada ibunya. Kemudian ibu korban berinisial ST (42) melaporkan kasus pencabulan inike Polsek Kampar Kiri Hilir pada hari Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya.

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.

Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang. Setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.

Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Perbuatan pelaku selalu melakukan di atas ranjang kamar pelaku.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung shok dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Usai terima laporan dari korban dan ibunya dilakukan penyelidikan. Setelah barang bukti lengkap, pada Jumat tanggal 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari ibu korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Tengah AKP Elva Hendri SH MH kepada awak media. "Sekitar pukul 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut" jelas Kapolsek.

Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.***

Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html