Diduga Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Serda Sahat Sitorus

Mantan Komandan Arhanud 004/Dumai Dipecat Dari TNI

Administrator Administrator
Mantan Komandan Arhanud 004/Dumai Dipecat Dari TNI

Mayor Gede Henry mengamuk dengan teriak Arhanud usai divonis dipecat dari TNI karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Serda Sahat Sitorus.

MAYOR Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai berteriak emosi usai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Sebelumnya, orangtua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya meninggal karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi Medan, Mayor Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

Usai sidang selesai, Mayor Gede wajahnya tampak emosional, saat diminta keluar hakim, ia tampak berteriak Arhanud kepada para anggotanya di ruang sidang dan disambut dengan riuh oleh para anggotanya.***

Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html