Jajaran Polres Inhu berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Kota Rengat yang melibatkan sepasang laki-laki dan perempuan. Mereka merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti sabu cukup fantastis.
KAPOLRES Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK membenarkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menangkap dua pengedar sabu-sabu, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 00.30 malam.
"Kedua tersangka kasus peredaran sabu itu, AF alias Idil (47), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat dan AT alias Tina (42), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau, Selasa 11 April 2023, pukul 00.30 malam dirumah Tina," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (13/4/23) diruang kerjanya.
Sepasang pemgedar sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sungai Beringin yang sudah meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di Desa Sungai Beringin, yakni AF alias Idil.
"Pada Selasa 11 April 2023 tengah malam, target yang akan bertransaksi disebuah rumah berhasil diamankan dan saat penggeledahan, dari tangan AF ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram yang dia dapat dari Tina. Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti handphone android, uang tunai Rp 164 ribu hasil penjualan sabu serta sejumlah barang lainnya," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan AF beserta barang bukti berupa sabu-sabu, tim kemudian menuju rumah Tina dan berhasil mengamankannya, dari tangan Tina, ditemukan 24 paket sabu dengan berat kotor 7,04 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp 160 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya. Jelasnya. ***