Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria Paroh Baya Asal Pekanbaru Dibacok Hingga Bersimbah Darah di Kampar

Administrator Administrator
Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria Paroh Baya Asal Pekanbaru Dibacok Hingga Bersimbah Darah di Kampar

Dipicu karena cemburu, seorang pria di Kampar nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan. Naasnya korban mengalami luka-luka usai dibacok dengan parang oleh pelaku di bagian tangan dan kaki.

YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar kini telah ditangkap polisi setelah dilaporkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ke pihak kepolisian Polsek Siak.

Kejadian ini terjadi, Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB dipinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari kasus penganiayaan ini berhasil diamankan satu bilah parang dengan sarungnya.

Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.

Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.

Akibatnya jari telunjuk tangan kanan luka robek dan juga mengayunkan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut dan bersimbah darah.

Kemudian, Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SHnMH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH untuk menangkap pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Piket Pos Ramadhan karena kejadian tersebut tidak jauh dari pos. Pada hari itu juga pelaku berhasil diamankan oleh piket Pos Ramadhan. Setelah itu Kanit Reskrim memerintahkan Panit 1 Opsnal IPTU Syahrial SH beserta anggota Reskrim lalu menjemput pelaku YU yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan dan seterusnya tersangka dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH kepada kupasberita.com, Rabu (26/04/2023).

"Saat ini motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku," jelas Kapolsek.

"Untuk itu, kita masih mendalami kasus ini. Korban kini dalam perawatan di rumah sakit," tambah AKP Zainal.

Sementara itu, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya lagi.***

Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html