Aipda Do sebelumnya bertugas di Polres Siak bersama Di istrinya, kini menjalani proses tahap II kasus dugaan penggelapan Rp1,6 milliar yakni investasi minyak goreng dan susu, yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
BERKAS suami istri itu telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Sementara kedua tersangka masih dititip penahanannya di rumah tahan (Rutan) Polda Riau. Dengan demikian, suami istri itu bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
Informasi ini disampaikan Zainiarti, salah satu dari lima orang korban pasutri oknum polisi dan Bhayangkari ini. Perbuatan Do dan istrinya terjadi di tahun 2020 silam, para korban ditawarkan keduanya berinvestasi minyak goreng dan susu hingga sebesar Rp1,6 milliar.
Untuk meyakinkan para korban, terduga pelaku melibatkan istri Kapolda, yakni dengan mengatakan, ini merupakan pesanan Ketua Bhayangkari Polda Riau. Dengan memperlihatkan bukti bendaharawan 1 Polda Riau.
“Saat mengajak kerja sama, terlapor mempergunakan pesanan istri Kapolda dengan memberikan bukti bendaharawan 1 Polda Riau,†terang Zainiarti.
Dari data yang dirangkumdi lapangan, lima korban terduga pelaku masing-masing bernama Pribadi (56), yang ditawarkan investasi minyak goreng Bimoli, dan susu merek Bagus dengan memberikan modal Rp540.500.000.
Korban lainnya, bernama Nofriadi (35) yang melakukan kesepakatan pada bulan November 2020, dengan membeli 1000 karton minyak Bimoli dan telah menyerahkan uang Rp160 juta.
Selanjutnya, korban bernama Arianti warga Pekanbaru yang melakukan kesepakatan pada Januari 2022 lalu dengan total kerugian Rp774.500.000.
Korban lainnya bernama M Azhari (34) seorang PNS, yang ditawarkan membeli minyak Bimoli 600 karton, minyak goreng merek Sovia 700 kotak dan deterjen merek Smart 240 kotak, di tahun 2020 lalu, dengan total kerugian Rp169.720.000.
Terakhir, korban atas nama Zainiarti SH (55) yang melakukan kesepakatan pada Oktober 2020 lalu, juga ditawarkan membeli minyak goreng Bimoli susu merek Bagus.
“Kami ada lima korban, salah satunya saya. Dengan total kerugian Rp1,6 milliar. Maka siapa yang merasa pernah ditipu oknum polisi ini silahkan buat laporan,†kata Zainiarti, Kamis (6/4/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, ditanya terkait tahap II oknum polisi dan istrinya belum memberikan jawabannya.
Sementara Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan bahwa berkas tahap II Do dan Di istrinya telah diserahkan ke JPU. ''Benar,'' ungkap singkat Kabid Propam.***