Ketika Pers Diintimidasi, Publik yang Dirugikan

Administrator Administrator
Ketika Pers Diintimidasi, Publik yang Dirugikan
Mayonal Putra
Sebagai seorang jurnalis, saya juga kerap berhadapan dengan intimidasi. Bentuknya beragam, mulai dari tekanan agar sebuah berita tidak ditayangkan, permintaan untuk menghapus pemberitaan, teguran bernada ancaman, hingga upaya menakuti saya ketika menjalankan tugas mencari informasi. Namun begitu, saya terus meyakini, pers bukanlah orang jahat dan pers bukanlah musuh.

JURNALIS yang bekerja secara profesional tidak datang untuk mencari-cari kesalahan seseorang. Jurnalis bekerja dengan mandat yang jauh lebih besar, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan relevan.

Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan persepsi. Jurnalis juga bekerja berdasarkan data dan hasil verifikasi, bukan berdasarkan selera penguasa, pejabat, kelompok tertentu atau pihak yang merasa memiliki kekuasaan.

Karena itu, jangan salahkan jurnalis ketika fakta yang ditemukan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan selera penguasa. Jangan pula menyalahkan wartawan ketika fakta yang diperoleh dalam proses jurnalistik ternyata menunjukkan adanya persoalan yang tidak sejalan dengan norma, aturan atau standar yang semestinya berlaku. Yang harus diperbaiki adalah fakta dan persoalannya, bukan jurnalisnya.

Jika sebuah fakta terasa tidak nyaman untuk didengar, maka yang seharusnya dilakukan adalah menjelaskan fakta tersebut, memberikan data pembanding atau menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Bukan menekan jurnalis untuk mengubah fakta agar sesuai dengan keinginan pihak tertentu.

Sekali lagi, pers tidak bekerja untuk mengikuti selera penguasa, pejabat, kelompok tertentu ataupun mereka yang merasa memiliki kekuasaan sosial dan ekonomi. Pada titik inilah persoalan sering berawal. Ketika sebuah pemberitaan tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu, respons yang muncul terkadang bukan klarifikasi, hak jawab atau mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, melainkan tekanan terhadap jurnalis. Bahkan aksi premanisme.

Padahal, ketidaksukaan terhadap sebuah berita tidak serta-merta menjadikan berita tersebut sebagai sebuah kesalahan jurnalistik.

Di alam demokrasi, pers memiliki posisi yang sangat penting sebagai ruang pertukaran informasi antara negara dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi tersebut menunjukkan pekerjaan jurnalistik memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.

Karena itu, ketika seorang jurnalis sedang mencari informasi, melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan kepada pejabat publik, maka ketika itu ia sedang menjalankan fungsi profesionalnya. Pertanyaan jurnalistik tidak semestinya dipersepsikan sebagai serangan pribadi. Pertanyaan yang kritis juga tidak otomatis merupakan bentuk permusuhan.

Tatanan demokrasi menghendaki pejabat publik seharusnya terbiasa menerima pertanyaan, termasuk pertanyaan yang tidak nyaman. Kekuasaan memperoleh legitimasi dari publik, sementara pers merupakan salah satu instrumen yang membantu masyarakat mengetahui bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

Surat Pernyataan Dewan Pers yang saya baca semakin mempertegas prinsip tersebut. Dewan Pers menyatakan, tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya tidak dapat dibenarkan. Bahkan, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat masuk dalam kategori menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ini merupakan prinsip penting yang perlu dipahami bukan hanya oleh jurnalis, tetapi juga oleh pejabat publik, aparat, pengusaha, organisasi masyarakat dan masyarakat secara luas.

Sebab, persoalan intimidasi terhadap pers bukan semata-mata persoalan antara seorang wartawan dengan orang yang merasa terganggu oleh pemberitaan. Dampaknya jauh lebih luas. Ketika jurnalis takut bertanya, takut melakukan konfirmasi atau takut menulis fakta karena tekanan tertentu, yang kehilangan bukan hanya keberanian seorang wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi.

Dalam konteks itulah, intimidasi dapat menciptakan chilling effect, kondisi ketika tekanan atau ancaman membuat pekerja media melakukan pembatasan terhadap dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.

Jika keadaan seperti ini dibiarkan, pers mungkin masih terlihat bekerja. Berita tetap terbit, kamera tetap merekam dan wawancara tetap berlangsung. Tetapi secara substantif, kualitas kemerdekaan pers dapat mengalami pelemahan karena jurnalis mulai menghindari isu tertentu, mengurangi pertanyaan kritis atau memilih tidak memberitakan fakta yang sebenarnya penting bagi publik.

Karena itu, edukasi mengenai fungsi dan kedudukan pers harus terus dilakukan. Pers memang tidak selalu benar. Jurnalis juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Ada mekanisme yang disediakan untuk itu. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur yang telah tersedia.

Kritik terhadap pers adalah sesuatu yang sehat. Mengoreksi pers juga bagian dari demokrasi. Tetapi kritik, koreksi dan keberatan berbeda dengan intimidasi. Ini harusnya menjadi pemahaman bersama.

Saya juga menemukan, sebagian intimidasi terhadap jurnalis muncul dari orang atau kelompok yang mungkin belum memahami secara utuh bagaimana mekanisme kerja pers. Ada pula situasi ketika seseorang diminta melakukan tekanan kepada wartawan oleh pihak lain, tanpa memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Padahal, menjadi perantara tekanan terhadap jurnalis tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Ketidaktahuan mengenai hukum bukan alasan untuk mengabaikan konsekuensi hukum.

Lebih jauh lagi, perlu dipahami, jurnalis tidak bekerja berdasarkan kepentingan pribadi. Ia bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik. Karena itu, seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi kepada pejabat atau pihak tertentu sebenarnya sedang memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk menjelaskan persoalan dari perspektifnya.

Konfirmasi bukan ancaman. Pertanyaan bukan penghinaan. Pemberitaan bukan permusuhan. Fakta bukan sesuatu yang harus disesuaikan dengan selera siapa pun.

Dalam demokrasi, perbedaan kepentingan antara pers dan pihak yang diberitakan adalah sesuatu yang wajar. Yang tidak wajar adalah ketika perbedaan tersebut diselesaikan dengan tekanan, ancaman atau tindakan yang menghalangi pekerjaan jurnalistik.

Saya percaya, pers yang bebas bukan berarti pers yang tidak boleh dikritik. Sebaliknya, pers yang sehat adalah pers yang terbuka terhadap kritik sekaligus mampu bekerja tanpa rasa takut.

Karena itu, ketika ada jurnalis yang mengalami intimidasi saat menjalankan tugas, persoalannya tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan pribadi sang wartawan. Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.

Sebab, ketika satu jurnalis dibuat takut untuk bertanya, mungkin hanya satu orang yang diam. Tetapi ketika ketakutan itu menjadi kebiasaan, masyarakatlah yang pada akhirnya kehilangan informasi. Dan ketika pers tidak lagi berani menjalankan fungsi kontrol sosialnya, demokrasi pun kehilangan salah satu alat penting untuk mengawasi kekuasaan.


Ditulis Oleh

Mayonal Putra
Jurnalis di Riau
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html