Pembacaan Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir Ditunda

Administrator Administrator
Pembacaan Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menunda pembacaan putusan vonis perkara mafia tanah dengan terdakwa Rudianto Sianturi. Sebelumnya, Rudianto dituntut jaksa 6 bulan penjara atas penggunaan surat tanah palsu.

"Sehubungan dengan kelengkapan dokumentasi surat keputusan yang akan dibacakan belum lengkap, maka sidang hari ini kami nyatakan ditunda sampai dengan Senin 20 Desember 2021 mendatang," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH dan hakim anggota, Erif Erlangga.

Pembacaan penundaan putusan perkara itu dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah SH dan pengacara terdakwa. Sedangkan terdakwa Rudi mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kasus itu berawal saat korban Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan membeli lahan 400 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 2009 lalu. Kemudian lahan itu dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektare sampai saat ini.

Mereka memohon agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberikan keadilan. Sebab, terdakwa sebelumnya yakni seorang kepala desa bernama Zamzami sempat dibebaskan PN Rokan Hilir. Akhirnya jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan Zamzami divonis 6 bulan penjara.

Saat ini, kasus dengan terdakwa Rudianto yang menggunakan surat tanah palsu yang dibuat Zamzami tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan mafia tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu, korban Joseph Sembiring dan teman-temannya sesama korban didampingi pengacaranya Roni Prima Penggabean dan Jhon Feryanto Sipayung juga ikut memantau persidangan.

Prima berharap hakim tidak ragu dalam mengambil keputusan. Sebab, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan objek yang sama lokasinya.

"Apalagi sang kepala desa Zamzami sudah selesai menjalani hukuman 6 bulan penjara. Locus delictinya sama dan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yg dikeluarkan Mahkamah Agung putusan kasasi MA No.62K/Pid/2021 tertanggal 23 februari 2021, saudara Zamzami sebagai kepala desa dihukum 6 bulan penjara atas pemalsuan surat," kata Prima kepada merdeka.com, Jumat (17/12).

Prima juga meminta agar PN Rohil berpegang teguh atas azas putusan yang dikeluarkan MA.

"Putusan hakim harus dianggap benar, bahwa keputusan itu final dan mengikat yang harus dianggap benar. Jadi tidak ada keraguan mau ini apa, maju atau mundur," jelasnya.

Meski demikian, Pria mengaku optimis hakim PN Rohil memiliki integritas dalam memutus perkara tersebut. Dia yakin hakim melihat dari seluruh fakta-fakta persidangan yang ada dan sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa sebelumnya.

"Kalau ada sesuatu yang berbeda, berarti kita pertanyakan juga apakah PN Rohil lebih tinggi kewenangannya dari MA, atau keputusan kasasi tersebut tidak dianggap oleh PN Rokan Hilir?" katanya.

Prima menyampaikan, keputusan Mahkamah Agung terhadap sang kepala desa tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab, putusan kasasi merupakan akhir dari pengadilan.

"Kemana lagi masyarakat mau mengadu dan mencari keadilan. Ini juga menjadi perhatian besar, kami akan mengawal perkara ini sampai ke Komisi Yudisial (KY) dan badan pengawas MA untuk memantau masalah ini," jelasnya.

Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.***


Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html