Polsek Pujud Rokan Hilir Riau Cokok Bandar Sabu di Kebun Sawit

Administrator Administrator
Polsek Pujud Rokan Hilir Riau Cokok Bandar Sabu di Kebun Sawit
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Sd alias Jajad warga Jalan Taman Sari RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berhasil diamankan petugas dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud Polres Rokan Hilir, AKP Boy Setiawan, SAP, MSi, Ahad (12/04/26) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

PENGUNGKAPAN Perkara dugaan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Sebanyak 47,23 gr (empat puluh tujuh koma dua puluh tiga gram) narkotika dan uang tunai Rp4.884.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) berhasil diamankan.

Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 3 (tiga) bal plastik bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak atom warna bening, ⁠4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah sendok plastik, 2 (dua) buah pipet yang di rakit menjadi sendok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menjelaskan, berdasarkan informasi yang masuk dan pengembangan di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi sedang berada di kebun sawit.

Bersama Kanit Reskrim, Ipda Rendi dan Unit Reskrim, Kapolsek AKP Boy Setiawan yang memimpin operasi penggrebekan langsung melakukan penangkapan. Sd alias Jajad yang tengah berada di samping rumahnya sempat berupaya melarikan diri. Hanya saja upaya itu tidak berhasil.

Aparat yang bergerak cepat berhasil melumpuhkannya. Aparat juga berhasil menemukan tas hitam yang sempat dibuang oleh tersangka. Setelah dibuka, dari dalam tas ditemukan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) buah pipet yang berbentuk sekop.

Selanjutnya personil polsek pujud melakukan penggeledahan didalam rumah terlapor dan ditemukan uang sebesar Rp. 4.884.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari dalam lemari yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, istri tersangka dan keluarga terlapor, Tim Unit Narkoba Polsek pujud kemudian menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penyitaan.

" Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023," ujar AKP Boy Setiawan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html