Intel Kodam Tuanku Tambusai Amankan 60 Ton Bawang Ilegal di Tembilahan

Administrator Administrator
Intel Kodam Tuanku Tambusai Amankan 60 Ton Bawang Ilegal di Tembilahan
Bawang tanpa dokumen yang berhasil diamankan Deinteldam XIX/Tuanku Tambusai di Tembilahan Inhil Riau.
Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) berhasil mengamankan kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses administrasi dan pemusnahan, Selasa (31/03/26).

KAPAL Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No 396 diamankan Deninteldan XIX Tuanku Tambusai saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik Pak Ali, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapal tersebut kedapatan membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Operasi pengamanan dilakukan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba, Danpok Bansus, dibantu Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, Dan BKI-E.

Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.

“ Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa manifest dan muatan kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal.

Berdasarkan pemeriksaan Deninteldam, manifest kapal mencantumkan muatan sekitar 32 ton, tetapi petugas menduga jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal. Selain bawang, ditemukan pula cabai merah kering dalam kemasan karung. Namun jumlah pastinya masih dalam proses pendataan.

Setelah pemeriksaan, Deninteldam memerintahkan kapal untuk digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu. Kapal bersandar sekitar pukul 15.30 WIB, dan seluruh barang bukti dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menjelaskan bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai.

Menurut Izma, jumlah bawang yang tercatat resmi sekitar 20 ton atau sekitar 20 ribu kilogram.

“ Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” kata Izma.

Pihaknya menambahkan, saat ini masih dilakukan pendataan rinci terhadap seluruh barang bukti, termasuk cabai kering yang turut diamankan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengiriman barang tanpa dokumen kerap terjadi secara berulang, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html