Buron Sejak 2016, Petugas Ciduk Kurir Narkoba di Rohil

Administrator Administrator
Buron Sejak 2016, Petugas Ciduk Kurir Narkoba di Rohil
Buronan Narkoba diamankan petugas Kejaksaan dan Satnarkoba Polres Rohil

Pelarian panjangnya dari kejaran hukum akhirnya berujung di penjara. Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu, kurir narkoba atas nama Riki Ricardo alias Cardo dicokok aparat, Selasa (22/12/21) siang.

PENANGKAPAN terpidana dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rohil bersama Tim Satnarkoba Polres Rohil. Cardo diamankan di daerah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH menjelaskan, penangkapan terpidana Riki adalah untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 219/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 16 Desember 2015. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Polres Rokan Hilir untuk selanjutnya dibawa Ke Lapas Kelas IIb Bagan Siapiapi.

“ Rabu malam sekitar pukul 22:00 wib langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi,” ungkap Yuliarni..

Dijelaskan Yuliarni, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

" Terpidana Riki Ricardo Alias Cardo Bin Hendra Siagian dieksekusi ke Rutan Kelas I Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut." Pungkas Yuliarni.

Eksekusi terhadap terdakwa juga didampingi Kasipidum Yongki Arvius, Kasi Intel Hasbullah, Kasi BB Maiman Limbong dan tim Sat Narkoba Polres Rohil.

Pada sisi lain, Satres Narkoba Polres Rohil juga berhasil membekuk Suwandi alias Andi ( 42 ) dan Nanda Aprianto (33) dari sebuah rumah yang berada di Jalan Datuk Sanggo Kepenghulan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/12/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan petugas berhasil mengamankan 2,62 gram sabu dari tangan Suwandi alias Andi dan 2,18 gram sabu dari Nanda Aprianto.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat melakukan penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Nanda Aprianto yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu.

Kemudian di dalam rumah berhasil diamankan 2 orang atas nama Suwandi alias Andi dan Jamal. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, pada diri Suwandi alias Andi ditemukan 1 kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu. Sedangkan pada diri Jamal tidak ditemukan apapun. Dari keterangan Suwandi alias Andi, Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Doni Kumala.

" Ketiganya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.***




Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html