Pelaku Judi Online Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Administrator Administrator
Pelaku Judi Online Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar memberantas praktik perjudian baik online maupun offline. Kapolri terang-terangan memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak seluruh bentuk praktik perjudian.

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan pelbagai jenis judi, online maupun konvensional. Sigit memastikan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Bahwa judi apakah judi online, judi darat, atau segala macam bentuk judi, narkoba, dan hal-hal lain saya minta nggak ada lagi, khususnya judi online," kata Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Sigit mengaku telah memerintahkan Kapolda, Kapolres, hingga pejabat tinggi Mabes Polri untuk gencar memberantas peredaran narkoba dan aktivitas judi online. Dia menegaskan bakal mencopot anggota tak menjalankan instruksi bahkan terlibat perkara tersebut.

"Kalau diperiksa masih ada, pasti saya copot," ujar dia.

Sigit melanjutkan, dua hal yang harus dilakukan saat turun mengecek kasus narkoba dan judi online adalah memeriksa jaringan di beberapa wilayah tangkapan dan bekerjasama dengan PPATK untuk tracing rekening yang ada.

"Tentunya semua akan didapatkan setelah dapat laporan PPATK. Kalau dapat tentu akan melaksanakan proses penerapan Pasal Pencucian Uang, sehingga bisa kita telusuri dan tentunya terhadap pelaku yang saat ini melarikan diri kita keluarkan cekal dan red notice, sehingga tuntas. Kalau kemudian ada anggota terlibat, kita copot. Saat ini kami masih mendalami (keterlibatan anggota di kasus judi online)," kata Sigit.**

Penulis
: Megi Alfajrin
Sumber
: Merdeka.com

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html