Komplotan Pembakar Mobil Kalapas Pekanbaru Dibayar Rp40 Juta

Administrator Administrator
Komplotan Pembakar Mobil Kalapas Pekanbaru Dibayar Rp40 Juta
Polda Riau berhasil mengamankan 8 orang komplotan pembakar mobil dinas Kalapas Pekanbaru. 1 tersangka lainnya berstatus DPO.foto riauterkini
Kasus pembakaran mobil dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru berhasil diungkap oleh Polda Riau. Untuk mengungkap kasus itu, aparat sempat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

POLDA Riau berhasil mengamankan 8 orang komplotan pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba. Satu diantaranya adalah narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RS, sekaligus sebagai otak kasus pembakaran tersebut. RS merupakan narapidana dengan kasus narkoba.

Komplotan pelaku yang berhasil diamankan itu yakni RS otak pelaku, RE dan YR yang memberi informasi rumah korban, BOY dan DK yang bertugas mencari eksekutor dan selanjutnya TS selaku eksekutor. Kemudian FS dan FF. Sementara satu pelaku DPO adalah AN.

Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan pelaku seluruhnya berjumlah 9 orang. Satu orang diantaranya masih dalam perburuan petugas kepolisian.

" Motif kasus ini adalah RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru. Karena pada saat razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, handphone milik pelaku diambil dan tidak dikembalikan sampai saat ini. RS kemudian meminta bantuan kepada teman - temannya untuk membakar mobil korban," terangnya.

Dari keterangan RS, untuk melampiaskan rasa sakit hati itu dirinya berkomunikasi dengan FS dan FF untuk mencari eksekutor dalam aksi tersebut. Untuk memuluskan rencana itu, RS membayar para pelaku sebanyak Rp40 juta. FS dibayar sebanyak Rp5 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Boy sebesar Rp35 jutaan.

Petugas sendiri berhasil membongkar jaringan ini berkat rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian. Pelaku yang pertama kali berhasil diamanakan yakni RE. Kemudian dari mulut RE diketahui 7 pelaku lainnya.

"Saat ini kita tega melakukan pemeriksaan lebih dalam. Para pelaku kini dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun penjara,” ujar Kapolda Riau.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Skumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html