Kejaksaan Tinggi Riau melalui surat bernomor B-6100/L.4.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 memerintahkan Kejaksaan Negeri Dumai untuk menindaklanjuti kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Surat itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Syahrir Jasman, SH, MH atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
SETELAH Dilakukan penelaahan terhadap surat Fatahuddin, SH Nomor: 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 tanggal 04 September 2026 terkait laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut.
Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelumnya diberitakan Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai akhirnya masuk ranah hukum. Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Dumai, Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Surat Pengaduan bernomor: 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 itu diterima petugas PTSP Kejari Dumai, Delia Rahmadiyanti. Laporan yang sama juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Fatahuddin usai menyerahkan berkas di Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai yang dilaporkan itu yakni era kepemimpinan Agustiawan, ST.
Menurut Fatahuddin berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Dumai telah menganggarkan dan menyalurkan Dana Hibah kepada KONI Kota Dumai selama 3 tahun anggaran.
Masing-masingnya tahun 2023 Rp1.000.000.000, tahun 2024 Rp1.500.000.000 dan tahun 2025 Rp 2.200.000.000. Sedangkan untuk tahun 2026 telah terbit SK Hibah sebesar Rp 2.500.000.000.
Disampaikan Fatahuddin, pihaknya mendapat informasi dan laporan dari sejumlah Cabor terkait adanya dugaan penyimpangan. Diantaranya kabar terkait atlet ber-KTP Kota Dumai dan dibina di Dumai, namun pada saat mengikuti event/kejuaraan Nasional diberangkatkan dan didaftarkan atas nama CLUB/KONI Kabupaten lain.
Persoalan lainnya yakni menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas di KONI Dumai yang tidak tepat sasaran, serta adanya dugaan Peyalahgunaan Anggaran Honararium/Gaji untuk pengurus yang tidak berdasarkan aturan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ditegaskan Fatahuddin keuangan negara atau daerah berpotensi dirugikan. Ditambah lagi potensi kerugian immateriil berupa rusaknya pembinaan olahraga dan hilangnya kepercayaan publik terhadap KONI Kota Dumai.
" Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun 2023-2025. Termasuk memanggil dan memeriksa Agustiawan, ST selaku Ketua Umum KONI Kota Dumai dan pihak-pihak terkait lainnya," beber Fatahuddin.
Fatahuddin juga meminta BPK atau auditor independen agar mengaudit penggunaan Dana Hibah senilai Rp 4,7 Miliar tersebut. Selain itu meminta agar Dana Hibah KONI Dumai TA 2026 untuk tidak dicairkan hingga permasalahan selesai.
Surat Laporan Pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, KONI Pusat dan Propinsi serta Walikota Dumai.
Mantan Ketua KONI Dumai, Agustiawan, ST yang melepaskan jabatannya karena pindah tugas ke Kilang Pertamina RU Cilacap belum berhasil dihubungi dan konfirmasi yang diajukan beberapa waktu lalu melalui pesan WA juga belum mendapat tanggapan atau jawaban.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang