Majelis Hakim kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Inong Fitriani guna mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 5 saksi yang dihadirkan yakni, Toton Sumali (penggugat), Joko Susilo (mantan Lurah Bintan), Syamsuar Arifudin ( mantan Juru Ukur Tanah di Kelurahan Bintan), Efi Novita (Kasipem Kelurahan Bintan) dan Rosnawati Ibu Rumah Tangga, Kamis (19/06/25) di Pengadilan Negeri Dumai.
PENASEHATHukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH usai persidangan kepada media menyampaikan ada beberapa poin penting yang perlu disampaikan terkait agenda persidangan yang sudah dilaksanakan.
" Salah satunya, dari keterangan saksi kita perhatikan mereka hanya bisa menduga dan tidak dipastikan adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap Inong Fitriani," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup.
Selain itu, ditambahkan Johanda Saputra berdasarkan fakta persidangan pihaknya melihat ada beberapa ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan saksi sebagaimana dakwaan JPU.
" Kami melihat ada ketidaksesuaian antara BAP dan fakta persidangan. Kami tadi juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan uji lab terhadap surat yang dipegang Buk Inong guna memastikan keasliannya," papar Johanda Saputra, SH.
Pada persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian dari JPU yakni masih mendengarkan keterangan saksi , disampaikan Johanda pihaknya tetap akan menggali fakta materiil yang diuji melalui persidangan untuk kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
" Tentu saja kita sudah melakukan persiapan untuk menghadapi rangkaian persidangan berikutnya," ujar Johanda Saputra, SH.
Sementara Toton Sumali dihadapan Majelis Hakim memaparkan sejarah kepemilikan tanah yang merupakan peninggalan almarhum orang tuanya, Guruh Sumali. Pihaknya berkeyakinan kuat sebagai pemilik sah atas tanah yang belakangan juga diklaim terdakwa Inong Fitriani sebagai miliknya.
" Ini sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak ada titik temu. Pada Agustus 2021, saya memutuskan untuk melaporkan kasus penguasaan tanah milik almarhum orang tua saya ke Polres Dumai. Apalagi saat itu di atas tanah tersebut sudah berdiri kios-kios semi permanen," terang Toton Sumali.
Pada kesempatan itu, Toton Sumali juga membantah disebut sebagai mafia tanah. Bantahan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim.
" Saya bukan mafia tanah, dan selama ini tidak pernah tersangkut masalah pidana," tegas Toton Sumali.
Sementara mantan Lurah Bintan, Joko Susilo dalam kesaksiannya mengakui pernah memfasilitasi mediasi antar pihak terkait status kepemilikan lahan di Jalan Baru tersebut.
" Kita pernah melakukan mediasi di Kantor Lurah Bintan. Kemudian juga pernah dilakukan mediasi lanjutan di Kantor Camat Dumai Kota. Namun kedua mediasi itu tidak ada titik temu," ujar Joko Susilo yang saat ini berdinas di BPBD Dumai ini.
Joko Susilo juga mengakui dirinya sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian di Polres Dumai.
" Terkait kasus ini, saya sudah beberapa kali dimintai keterangan di kepolisian," ungkap Joko Susilo.
Sedangkan Kasipem Kelurahan Bintan, Efi Novita mengaku tidak banyak tahu tentang kasus tersebut karena belum terlalu lama bertugas di Kelurahan Bintan. Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Syamsuar Arifudin dan Rosnawati.
Syamsuar Arifuddin mengaku pernah mengukur tanah semasa Siti Fatimah (mertua Inong Fitriani,red) masih hidup. Tanah yang diukur itu suratnya atas nama almarhum Alip (suami Siti Fatimah,red) dengan ukuran 9 x 81 depa.
" Pengukuran dilakukan karena Siti Fatimah menjual tanah kepada Rosnawati. Surat dasar pengukuran yang dibawa Siti Fatimah luasnya 9 x 81 depa. Sedangkan tanah yang dibeli Rosnawati ukurannya adalah 5 x 18 meter," ungkap Syamsuar Arifudin.
Rosnawati dalam kesaksiannya mengakui pernah membeli tanah kepada Siti Fatimah.
" Waktu itu saya beli 70 juta rupiah dengan 2 kali bayar. Pertama 25 juta rupiah, dan kedua 45 juta rupiah. Ukuran tanah yang saya beli 5 x 18 meter. Hanya itu yang saya ketahui," ujar Rosnawati.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang