Dugaan Korupsi Rp42 M UIN Suska Riau, Sejumlah Pejabat UIN Suska Sudah Diperiksa

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Rp42 M UIN Suska Riau, Sejumlah Pejabat UIN Suska Sudah Diperiksa
Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Rektorat Universitas Negeri (UIN) Suska Riau, Hanifah Fitri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI) telah diperiksa tim Penyidik KejaksaannTinggi Riau.

AKSI Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jumat (14/1/2022) di Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus dugaan korupsi Rp42 miliar yang sudah setahun berlalu.

Kasus ini mencuat setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan.

Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.

Pengusutan dugaan korupsi ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak 2020 lalu. Awalnya penanganan kasus dipegang oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Sejumlah pejabat di Rektorat UIN Suska Riau sudah dimintai keterangan.

Dari hasilnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: Cakaplah.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html