Sebagai wujud kepatuhan dan komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Kota Dumai mendatangi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Pekanbaru. Kedatangan tersebut dalam rangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).
PENYERAHAN LKPD Unaudited 2025 yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto P., S.T., M.M., CSFA., GRCA., GRCP tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS didampingi Sekretaris Daerah, Fahmi Rizal, SSTP, MSi di Kantor BPK RI Perwakilan Riau, Pekanbaru pada Selasa (31/03/26) kemarin.
Walikota Dumai, H Paisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Riau atas bimbingan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini.
Pihaknya menegaskan, penyerahan LKPD tepat waktu ini adalah bukti komitmen Pemko Dumai dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
" Alhamdulillah, hari ini kita telah menyerahkan LKPD unaudited tahun anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Riau. Kami sangat menyadari, pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci utama dalam menjalankan roda pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Dumai. Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh tim auditor BPK. Segala data dan informasi yang dibutuhkan akan kami penuhi secara kooperatif," ujar H Paisal.
H Paisal juga berharap agar Kota Dumai dapat kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
" Harapan kita bersama, dengan khidmat bersama seluruh perangkat daerah, Dumai bisa kembali meraih hasil terbaik demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan daerah," tambahnya.
Tampak ikut bersama rombongan Walikota Dumai yakni, Inspektur Daerah Kota Dumai Drs. Riki Dwi Woro, MSi serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kota Dumai dalam menyerahkan laporan keuangan tersebut.
Penyerahan LKPD unaudited tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim BPK dengan melakukan pemeriksaan terinci di lapangan.
Pada sisi lain, penyerahan LKPD Unaudited merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan oleh BPK. Dokumen tersebut menjadi langkah awal dalam rangkaian proses audit atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun LKPD Unaudited yang disampaikan memuat sejumlah komponen utama, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan utama, pemerintah daerah juga menyertakan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil reviu Inspektorat, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah, hingga ikhtisar laporan dana kelurahan.
Penyerahan LKPD bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.(infotorial)
Penulis
: Faisal Sikumbang