Seolah kebal hukum, praktik penampungan BBM dan CPO ilegal terus menjamur di kawasan jalan lintas Provinsi Riau. Sebagai kawasan yang kaya akan Migas dari hasil bumi, Riau menjadi primadona bagi para mafia untuk meraup keuntungan dari kegiatan ilegal di darat maupun di laut.
PROPINSI Riau dikenal seantero nusantara akan kekayaan minyak dan gas bumi. Namun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat rakyat Riau menjadi sejahtera. Masih banyak kasus kemiskinan yang ditemukan. Bahkan tidak sedikit pula kasus kematian akibat gizi buruk yang masih terus memperpanjang daftar hitam kemiskinan.
Tingginya aktifitas Migas di Riau juga menjadi makanan embuk bagi para pelaku penimbun atau penampungan BBM dan CPO secara ilegal. Tidak tanggung-tanggung, pelaku nekad beraktifitas siang dan malam tanpa mengenal waktu. Hebatnya, lokasi mereka sangat mudah ditemui di pinggir jalan lintas, seperti Dumai, Bengkalis dan Rokan Hilir.
Keberadaan praktik ilegal ini sempat beberapa kali menyita perhatian publik. Dan sudah beberapa kali pula pihak kepolisian melakukan pengungkapan maupun penangkapan. Namun anehnya, lokasi penimbunan BBM maupun CPO ilegal justru kian menjamur dengan munculnya pemain-pemain baru.
Di Dumai, beberapa waktu lalu para pelaku penimbunan BBM dan CPO ilegal sempat bersinggungan dengan para awak media yang melakukan peliputan hingga berujung pada kasus pemukulan dan penganiayaan. Meski begitu, dari tiga kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi dalam waktu berdekatan, hingga kini tidak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atau pemukulan.
Praktik penampungan BBM dan CPO ilegal ini juga sempat memicu terjadinya kelangkaan minyak solar beberapa waktu lalu. Persoalan yang sampai ke pemerintah pusat ini ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan meringkus beberapa pelaku penimbun BBM pada Oktober 2021 lalu.
Namun, lagi-lagi penangakapan itu tidak membuat para pelaku jera. Hingga kini masyarakat masih menginformasikan adanya praktik penimbunan BBM dan CPO di jalan lintas Dumai dan Rokan Hilir.
Pihak Pertamina ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik penimbunan BBM dari mobil milik mereka menjelaskan, bahwa mobil angkutan BBM bukanlah dari Pertamina melainkan vendor yang diberikan kepada pihak ketiga. Jika didapati adanya penyimpangan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
" Terkait oknum supir yang melakukan "kencing" BBM, perlu diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil yang disewa pertamina kepada vendor. Jadi bila melihat adanya penyimpangan, silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Taufikkurahman, Area Manager Comrell & CSR Regional Sumbagut kepada Koran Kupas.
Polda Riau pada awal tahun lalu juga pernah menggerebek gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik Gultom yang berada di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.
" Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 08.00 Wib. Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021) lalu.
Polda Riau juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.
" Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkas Teddy.***