Sejumlah perusahaan di Dumai sepertinya hanya mementingkan kebutuhan mereka tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Salah satunya terkait tanah timbun yang belakangan di drop secara besar-besaran untuk perluasan kawasan perusahaan. Akibat ulah korporasi, kini harga tanah timbun melambung tinggi.
KETUA Komisi III DPRD Dumai, H Hasrizal mengaku geram melihat ulah sebagian perusahaan yang berinvestasi di Kota Dumai. Pasalnya, mereka terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan. Salah satunya terkait penggunaan tanah timbun untk kepentingan perluasan kawasan perusahaan.
“ Mereka tidak cuma berpotensi merusak lingkungan, tapi juga merusak harga tanah timbun. Akibat ulah korporasi, kini harga tanah timbun melambung tinggi. Ini makin menyulitkan masyarakat kecil yang ingin membangun. Mobil dump truck kecil yang melayani kebutuhan masyarakat juga harus berebut dengan armada besar untuk penimbunan kawasan perusahaan,” papar Hasrizal kepada kupasberita.com, Jumat (03/03/23) siang tadi.
Disampaikan Hasrizal, penggunaan tanah timbun tidak berizin oleh sejumlah perusahaan di Dumai serta dampak sosialnya bagi masyarakat sudah dibahas oleh Komisi III DPRD Dumai. Hal ini sekaligus guna menjawab informasi serta dinamika yang berkembang di tengah publik.
“ Kita bersama teman-teman di Komisi III sudah membahas persoalan ini. Selain itu kita juga sedang mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan. Jika dipandang perlu, kita akan melayangkan surat pemanggilan kepada PT SDO, PT EUP, PT STA dan perusahaan lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup,” papar H Hasrizal yang juga Ketua DPD PAN Kota Dumai ini.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tutup mata terkait dugaan penggunaan Galian C tanah timbun ilegal untuk kepentingan perluasan kawasan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selain melanggar aturan, pihak perusahaan terindikasi ikut terlibat dalam pengrusakan lingkungan.
“ Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum,red) tidak tutup mata. Mereka (pengusaha) bisa dijerat dengan UU Lingkungan atau dipidanakan karena diduga membeli tanah timbun tak berizin. Komisi III DPRD Dumai akan membuat surat secara resmi,” tegas H Hasrizal kepada kupasberita.com, Kamis (02/03/23) tadi pagi.
Hasrizal memaparkan, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
“ Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal,” jelas H Hasrizal.
Lebih lanjut disampaikan Hasrizal, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya.
“ Kalau masih berproses, artinya sama saja dengan belum ada izin. Hukum itu pasti, bukan retorika,” beber Hasrizal.
Humas Apical Group, Kamero Bangun saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan menyangkut legalitas tanah timbun yang dipersoalkan menjadi kewajiban pihak penyedia. Namun itu mungkin butuh waktu dan dan sedang berproses.
“ Perizinan sedang berproses. Garis besarnya, semua ini untuk kepentingan daerah. Untuk pembangunan Dumai kedepannya. Kita berharap semuanya bisa berpikir secara positif,” ujar Kamero Bangun, Rabu pekan lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Manager Humas PT Energi Unggul Persada, Reki yang mengaku bahwa sumber tanah timbun yang mereka gunakan berasal dari quary milik sendiri. Terkait masalah perizinan, menurutnya sedang berproses.
“ Kita sedang berproses izin SIPB dan kita menggunakan quary sendiri. Terimakasih,” ujar Reki singkat melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi, Minggu (26/02/23) sore.(***)