Urus SKCK di Dumai Mudah dan Cepat, Iptu S Sijabat: Kita Utamakan Layanan Masyarakat

Administrator Administrator
Urus SKCK di Dumai Mudah dan Cepat, Iptu S Sijabat: Kita Utamakan Layanan Masyarakat
Iptu S Sijabat, Kasat Intelkam Polres Dumai
Mapolres Dumai melalui Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Khususnya untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini makin mudah dan cepat.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Intelkam, Iptu S Sijabat menyampaikan masyarakat yang menjadi pemohon SKCK tinggal menunggu pada loket yang telah disediakan dan paling lama 30 menit SKCK sudah selesai ataupun telah diterbitkan.

" Untuk biaya penerbitan SKCK hanya Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Polri," papar Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Intelkam Iptu S Sijabat kepada kupasberita.com, Ahad (25/12/22).

Kasat Intelkam Polres Dumai, Iptu S Sijabat juga mengingatkan masyarakat agar menghindari pengurusan SKCK melalui calo. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar (Pungli).

" Jika menemukan adanya praktek Pungli agar segera melaporkannya melalui SMS dengan nomor 081276159013 atau Web : http: skckpolresdumai.blogspot.co.id/ serta Email : sat.ik.resdumai@gmail.com," terang Iptu S Sijabat.

Lebih lanjut disampaikan Iptu S Sijabat, masyarakat juga bisa menikmati kemudahan lainnya dalam pengurusan SKCK dengan melakukan pendaftaran dan pengisian formulir secara online melalui aplikasi Dumai Zapin Bertuah.

" Setelah berkas persayarakat lengkap, petugas akan mencetaknya dan SKCK diantarkan langsung ke alamat pemohon. Hanya saja saat ini aplikasi Dumai Zapin Bertuah sedang dalam proses perbaikan, semoga dalam waktu dekat dapat kembali berfungsi dengan baik," papar Iptu S Sijabat.

SKCK menjadi salah satu syarat wajib persyaratan administrasi untuk hal-hal tertentu, salah satunya untuk syarat melamar pekerjaan. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Adapun persyaratan penerbitan SKCK baru yakni :

1. Melampirkan surat rekomendasi catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek daerah domisili atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.

2. Foto Copy KTP Elektronik 1 lembar

3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

4. Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar

5. Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari 1 Lembar yang dikeluarkan Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai

6. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar dengan latar belakang merah, baju putih dan menggunakan dasi. Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Pas Photo harus tampak muka secara utuh.

7. Melampirkan foto copy paspor bagi yang akan ke Luar Negeri

8. Seluruh persyaratan dilampirkan menggunakan map berwarna nerah.

Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket pelayanan yang telah disediakan dengan didampingi serta dibimbing oleh personil Sat Intelkam Polres Dumai.

Untuk perpanjangan SKCK, Pemohon perlu menambahkan persyaratan administrasi berupa melampirkan SKCK yang telah habis masa berlakunya dan mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK telah lewat dari 1 Tahun.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK Pasal 17 Ayat 2 Huruf D, penerbitan SKCK paling lama 1 x 24 jam setelah berkas diterima secara lengkap.

Berkas SKCK yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon atau tidak akan diproses, dan petugas akan memberi penjelasan guna melengkapi kekurangan yang ada pada persyaratan administrasi pemohon.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html