Membandelnya pengusaha hiburan malam di Kota Dumai yang masih mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 terkait jam operasional sangat disesalkan. Komisi I DPRD Dumai dalam waktu dekat ini bakal menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Dumai.
KETUA Komisi I DPRD Dumai, Edison, SH menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwako. Hal itu bukan hanya menjadi preseden buruk, namun secara tidak langsung juga mencoreng wibawa pemerintah daerah.
" Kalau Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota saja tidak lagi mereka (pengusaha hiburan malam,red) hormati, lalu aturan mana yang mau mereka ikuti. Pemerintah harus bersikap tegas, kapan perlu terbitkan rekomendasi pencabutan izin mereka ke pusat," tegas Edison, SH kepada Kupas Media Grup, Selasa (03/02/26) tadi sore.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Partai Golkar ini, pihaknya sangat mendukung operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Dumai selaku penegak Perda. Hanya saja, langkah tersebut semestinya juga ditindaklanjuti dan didukung oleh OPD terkait lainnya.
" Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata tidak boleh diam saja. Kita lihat justru Satpol PP yang lebih aktif. Jika ditemukan pelanggaran, OPD terkait wajib mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Apabila pelanggaran masih terus dilakukan, lanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP2). Kalau masih membandel, berikan sanksi terberat hingga pencabutan izin usahanya," tegas Edison, SH.
Sebelumnya, Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna membahas pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam di Kota Dumai, Senin (02/02/26) kemarin.
Dalam RDP tersebut, LHMB menegaskan masih banyak tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional, bahkan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Kondisi ini dinilai tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak pada ketertiban umum serta nilai sosial masyarakat Kota Dumai.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo saat itu menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata. Melainkan juga OPD teknis yang memiliki kewenangan langsung atas izin usaha, khususnya Dinas Pariwisata.
Tempat karaoke maupun pub yang menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan wanita pemandu lagu berada di bawah pengawasan dinas terkait sesuai izin yang dikeluarkan.
LHMB menyatakan akan terus mengawal hasil RDP ini dan meminta seluruh OPD menjalankan tugas dan kewenangannya secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kondusivitas di Kota Dumai.
Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
Rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kota Dumai memutuskan seluruh tempat hiburan malam wajib menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan 1447 H, terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 mendatang.
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai, Dinas Perhubungan, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
" Kita ingatkan seluruh wajib tutup. Dan untuk menindaklanjuti maklumat bersama tersebut, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP Dumai, " ujar Kabag Kesra Pemko Dumai, Muhammad Saddam, S.STP., M.IP.
Rapat koordinasi sekaligus bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam menyusun seruan bersama sebagai pedoman bagi masyarakat Kota Dumai. Seluruh unsur yang terlibat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, kondusif dan harmonis.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang