Pemko Dumai Bakal Terapkan Pajak Maksimal Diskotik, Pub & KTV

Administrator Administrator
Pemko Dumai Bakal Terapkan Pajak Maksimal Diskotik, Pub & KTV
Pansus D DPRD Dumai membahas pajak maksimal untuk hiburan malam di Dumai
Pengusaha hiburan malam di Dumai tidak bisa main-main lagi terkait pajak yang mesti mereka bayarkan. Terutama tempat hiburan yang menyediakan minumal beralkohol serta wanita pendamping seksi atau lebih dikenal dengan sebutan LC (Lady Companion). Komisi D DPRD Dumai saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) untuk penerapan pajak maksimal hingga 75 persen.

KETUAPansus D DPRD Dumai, Johannes MP Tetelepta menyebutkan tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol dan ladies company atau LC bakal dikenakan pajak maksimal oleh pemerintah daerah sebesar 75 persen. Hal itu menjadi pembahasan saat rapat dengar pendapat Pansus D DPRD dengan Pemko Dumai serta tokoh masyarakat.

Hearing atau RDP DPRD tersebut dilaksanakan pekan lalu di gedung DPRD Dumai dan dipimpin Ketua Pansus D DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta ‎didampingi anggota Haslinar, ‎Jem Harahap, Kamisan, Syafrizal Nurdin dan anggota Pansus D lainnya.

Johannes mengungkapkan, rapat dengar pendapat itu sangat penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda Nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“ Rapat dengar pendapat Pansus D DPRD ini terkait pajak hiburan malam bersama pemerintah dan tokoh masyarakat sebagai bahan pertimbangan dan masukan kami Pansus D sebelum mengesahkan Perda ini,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, rapat dengar pendapat Perda nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ini berkaitan kenaikan pajak hiburan malam, seperti diskotik, PUB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC dikenakan pajak maksimal sebesar 75 persen.

“ Penetapan pajak maksimal ini, tentunya bisa menjadi langkah pemerintah daerah dalam menekan lajunya pertumbuhan hiburan malam di Kota Dumai yang izinnya langsung dikeluarkan oleh pusat menggunakan sistem OSS,” terangnya.

Pemko Dumai diakui Politisi Partai Gerindra itu tidak bisa langsung mencabut izin tempat hiburan malam yang mulai menjamur di Kota Dumai. Sementara keberadaan hiburan malam itu dikhawatirkan berdampak pada akhlak generasi muda. Untuk itu, melalui turunan UU Nomor 1 tahun 2022, maka akan berikan pajak maksimal kepada hiburan malam, diskotik, PAB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC.

“ Kami berharap dengan disahkan Perda terkait pajak hiburan malam ini, para investor bisa bepikir ulang untuk berinvestasi di hiburan malam dan bisa beralih ke jenis usaha lain yang tidak berdampak pada akhlak generasi muda Dumai,” harapnya.

Johannes mengaku, setelah menerima masukan dari camat, lurah, tokoh pemuda dan masyarakat serta elemen lainnya, seluruhnya mendukung penerapan pajak maksimal kepada pengusaha hiburan malam.

“ Alhamdulillah, baik dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pemuda semuanya setuju bahkan mendukung penerapan pajak maksimal sebesar 75 persen kepada hiburan malam, seperti diskotik, PUB dan KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC,” ujar Johannes MP Tetelepta, SH, MH.(**)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html