Ini bukan sekadar surat biasa. Ini adalah "serangan hukum yang terukur, sah, dan konstitusional" untuk memaksa Kejaksaan Negeri Dumai tidak diam atas dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Dumai. Pelapor, Fatahuddin dengan laporan bernomor 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 tidak lagi menunggu dalam gelap. Ia kini secara resmi menagih kepastian hukum dengan surat Permohonan Informasi dan Data Perkembangan Laporan ke pihak Kejaksaan Negeri.
KASUS Dugaan korupsi KONI Dumai yang muncul ke permukaan makin menarik untuk dicermati. Selaku pelapor, Fatahuddin kini mendesak Kejari Dumai agar memberikan data perkembangan laporan dan transparan dalam menindaklanjuti laporan. Secara hukum, langkah ini sangat tajam dan tidak bisa dianggap remeh oleh Kejari Dumai.
Surat Permohonan Informasi dan Data Perkembangan Laporan itu dimasukkan Fatahuddin secara resmi, Senin (21/09/26) sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Dari kacamata hukum, surat Fatahuddin ini memiliki 3 landasan hukum yang kokoh. Pertama, merupakan Hak Konstitusional Warga Negara sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi. Laporan dana hibah adalah soal uang negara dari APBD, maka publik berhak tahu nasib laporannya.
Kedua, sebagaimana diatur UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan ketiga, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No 158 Tahun 2023 & SOP LAPDUMAS yang menegaskan setiap laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) wajib diregistrasi di PTSP, wajib ada disposisi Kajari, dan wajib ada pemberitahuan perkembangan kepada pelapor. Jika tidak, itu pelanggaran prosedur.
Fatahuddin paham betul batasnya. Ia menegaskan pihaknya memahami terdapat informasi tertentu yang dikecualikan.
" Permohonan ini hanya untuk status administrasi yang dapat diberikan secara terbuka, tanpa meminta materi penyelidikan," ujar Fatahuddin saat ditemui di halaman Kantor Kejari Dumai, Senin (21/09/26).
Beberapa poin penjelasan yang diminta Fatahuddin kepada Kejari Dumai sejatinya adalah peta jalan penanganan korupsi dana hibah. Diantaranya yakni terkait :
1. Uji Administrasi, apakah laporan 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 sudah diregistrasi di LAPDUMAS. Jika belum diregistrasi, patut diduga ada pembiaran.
2. Uji Disposisi, apakah laporan sudah sampai di meja Pidsus atau Intelijen. Jika laporan dana hibah hanya berhenti di meja TU dan tidak dilempar ke Pidsus, tentu memunculkan pertanyaan besar.
3. Tindak Lanjut, apakah Kejari sudah memanggil KONI Dumai, Pemko Dumai, dan pengurus dana hibah untuk dimintai dokumen. Dalam kasus dana hibah, tanpa permintaan dokumen LPJ dan audit, penyelidikan tidak akan jalan.
Menurut Fatahuddin, secara hukum pidana, dana hibah KONI adalah keuangan negara yang melekat unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001. Modusnya klasik, yakni LPJ fiktif, kegiatan tidak sesuai proposal, mark-up, atau penggunaan tidak sesuai NPHD.
" Oleh karena itu, Kejari Dumai tidak boleh memperlakukan laporan ini seperti laporan biasa. Ini adalah laporan Tipikor," tegas Farahuddin.
Kini publik Dumai menunggu. Apakah Kejari Dumai akan menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas sesuai Peraturan Kejaksaan, atau justru memilih diam dan membiarkan laporan 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 menguap begitu saja.
Jika dalam 14 hari kerja tidak ada jawaban, pelapor berhak menempuh upaya lanjutan, yakni membuat laporan ke Kejati Riau, Jamwas Kejagung, hingga gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Kini, Kejari Dumai sedang diuji. Transparan atau malah dilaporkan karena maladministrasi.(*)