Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap 9 hakim MK.
Putusan MKMK akan dibacakan oleh ketua MKMK merangkap anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakangdi bidang hukum).
Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secaralivemelalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.***