Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilwako Dumai 2024 yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto dalam sidang pembacaan putusan dismissal. Putusan perkara ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (04/02/25) tadi pagi.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah kabupaten dan kota di Provinsi Riau, termasuk Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai.
Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.
" Menolak eksepsi pemohon karena kabur atau tidak jelas. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Pada sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
" Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.
Tito dikutip dari detik.com menjelaskan, usulan tanggal ini disesuaikan dengan jadwal putusan dismissal MK.
" Awalnya, putusan dismissal MK direncanakan pada 11-13 Februari, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, kami menyesuaikan jadwal pelantikan agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa keputusan tanggal 20 Februari bukan perintah langsung dari Presiden Prabowo.
" Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, ini adalah usulan saya kepada beliau. Kemudian, Presiden memiliki opsi, dan akhirnya opsi itu dipilih oleh beliau, yaitu tanggal 20 Februari. Jadi, ini bukan perintah dari awal, melainkan hasil pertimbangan bersama," jelas Tito.
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari sabangmeraukenews, dalam persidangan pada Rabu (22/1/2025) lalu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Paisal-Sugiyarto membantah dalil yang disampaikan pasangan Ferdiansyah-Soeparto.
Tim kuasa hukum Paisal menyebut dalil mobilisasi Ketua RT dan LPMK di Pilwako Dumai cuma asumsi tanpa bukti.
Muhammad Arrasyid Ridho selalu kuasa hukum Paisal-Sugiyarto menegaskan, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk Ketua RT dan LPMK se-Kota Dumai yang dipersoalkan Ferdiansyah sudah terjadwal jauh-jauh hari.
Bahkan, kegiatan itu dilaksanakan sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Dumai Tahun 2024.
Arrasyid Ridho menerangkan, Paisal yang merupakan calon petahana juga tidak hadir dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kader Posyandu se-Kota Dumai pada 4-6 September 2024.
" Pada prinsipnya dalil-dalil permohonan Pemohon (Ferdiansyah-Soeparto) dalam pokok perkara sarat dengan dalil-dalil yang asumtif semata serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah serta tidak pula terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara,” kata Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Masih dalam persidangan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai selaku Termohon juga membantah dalil yang menyebut pihaknyasengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih.
Kuasa hukum KPU Dumai,Nurul Anifah menegaskan kliennya telah mendistribusikan sebanyak 206.659 lembar (86,54 persen).Pemberitahuan-Kab/Kota-KWK atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21-24 November 2024 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kota Dumai dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih itu adalah dalil yang keliru dan tidak benar.
' KPPS telah melakukan pendistribusian undangan dengan persentase 86,54 persen kepada calon pemilih,” ujar Nurul Anifah.
Nurul juga menyampaikan bahwa KPU Dumai telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan ajakan untuk memilih melalui media sosial, billboard, dan spanduk.
KPU Kota Dumai juga mengaku telah memasang DPT di papan pengumuman yang terletak di luar TPS dekat depan pintu masuk TPS.
Menurut Termohon, Pemohon justru tidak menguraikan secara detail di TPS berapa dan kelurahan mana saja pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kata Nurul, dalil Pemohon yang menyebutkan pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak jelas.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini mengatakan saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di setiap TPS, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, kecuali pada TPS-TPS yang memang tidak dihadiri saksi Pemohon sehingga tidak ditandatangani. Tidak ada juga kejadian khusus selama proses rekapitulasi tersebut.
Yeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Dumai selama Pilwalkot Dumai telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait mobilisasi RT dan LPMK se-Kota Dumai sebanyak 576 orang yang melaksanakan kegiatan bimtek di Bukittinggi serta keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan dalam menggerakkan kader Posyandu se-Kota Dumai pada bimtek di Lembah Harau untuk mempengaruhi penentuan pilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Bawaslu Dumai telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pokoknya, kata Yeni, pihak BKN menjelaskan bahwa mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Dumai dan mereka akan membentuk tim yang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta menganalisis hasil kajian maupun hasil temuan dari masyarakat atau pengawas.
" Hasil tindak lanjut akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi,” tutur Yeni.
Pada persidangan pendahuluan pekan lalu, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024.
Menurut Pemohon, Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu se-Kota Dumai untuk kembali memilih Paisal selaku petahana.
Ferdiansyah juga meminta MK menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan.
" Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak paslon nomor urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang," demikian bunyi petitum gugatan Ferdiansyah.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang