Disaksikan Presiden Jokowi, Menkumham Tandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Administrator Administrator
Disaksikan Presiden Jokowi, Menkumham Tandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Presiden Joko Widodo menyaksikan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden H Joko Widodo kembali membuat lompatan besar dalam penegakan hukum. Perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998 lalu akhirnya bisa diwujudkan.

PENANDATANGANAN Perjanjian Ekstradisi itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dengan pemerintah Singapura yang disaksikan langsung oleh Presiden RI H Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

" Saya sangat bersyukur hari ini dapat menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998," ungkap Menkumham RI, Yosanna H Laoly, Selasa (25/01/22) di Bintan Kepulauan Riau.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Hal ini sangat penting untuk mencegah, memberantas, dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme.

" Saya yakin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura. Semoga langkah ini menjadi catatan sejarah yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Yasonna H Laoly.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html