Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan olehCamat Sabak Auh,Arie Dharmawan, Rabu (27/12).
SIDANG pleno tersebut diikuti oleh pimpinan dan KomisionerBawaslu Siakguna memutuskan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat Sabak Auh, Arie Dharmawan.
Ketua Bawaslu Siak,Zulfadli Nugrahamengatakan, bahwa oknum camat tersebut diduga melanggar beberapa aturan perundang-undangan terkait pemilihan umum (Pemilu).
“Pihak kami ada menemukan terkait pelanggaran tentang pemilu yang diduga dilakukan oleh camat sabak uah Arie Dharmawan,†ujar Fadli, sapaan Ketua Bawaslu Siak itu.
Terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan Camat Sabak Auh tersebut, Fadli masih enggan membeberkannya secara rincian.
“Intinya ada kita temui temuan terkaitpelanggaran Pemilu, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3, pasal 282 dan pasal 283 UU No 7 tahun 2017. Selian itu dia juga diduga melanggar hukum aturan lain yakni UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, PP No 94 tahun 2021 tentang etik ASN,†bebernya.
Lebih jauh Fadli mengatakan, untuk langkah selanjutnya adalah melalukan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut dan melakukan pendalaman.
“Dalam 1X24 jam kedepan, kami akan dudukan bersama tim sentra gakumdu terkait apa langkah-langkah selanjutnya,†ujarnya.
Menurut Fadli, pintu masuk pelanggaran itu ada dua, pertama berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kedua temuan yang beradal dari tim Bawaslu seperti informasi yang diperoleh Bawaslu dari berita.
“Nah, untuk kasus ini, masuk kedalam kategori temuan, karena tidak ada yang bertindak sebagai pelapor,†tukasnya.
Terkait hasil temuan ini, akan kami dalami dalam kurun waktu tujuh hari kedepan.
“Apabila dalam tujuh hari kerja kedepan Bawaslu masih perlu melakukan pendalaman, maka masih bisa dilakukan penambahan masa tujuh hari kerja lagi,†sambungnya.
Fadli menegaskan, untuk finalnya, dalam kurun waktu 14 hari kerja kedepan kasus ini sudah harus dapat putusannya, yaitu terkiat jenis pelanggaran dan siap yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Apabila kasus tersebut ada ditemui unsur pidana, maka penanganannya akan diteruskan oleh unsur sentragakumdu selain Bawaslu yakni pihak kepolisian dan kejaksaan," tambah Fadli seperti dilansir haluanriau.co.
Terpisah, hingga berita ini terbit Camat Sabak Auh, Arie Dharmawan saat dihubungi awak media melalui telp seluler pribadinya belum bersedia memberikan jawaban.***