Baliho Caleg PKB Kota Dumai Dikoyak OTK, Herawati Lubis: Sudah Dua Kali Ini Baliho Saya Dirobek, Masya Allah!!!

Administrator Administrator
Baliho Caleg PKB Kota Dumai Dikoyak OTK, Herawati Lubis: Sudah Dua Kali Ini Baliho Saya Dirobek, Masya Allah!!!

Kembali baliho calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kota Dumai, Herawati Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor urut 6 Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Dumai Selatan-Kecamatan Dumai Kota yang bertandem dengan H Sugianto Caleg DPR-RI Dapil Riau 1 dikoyak oleh orang tak dikenal (OTK).

PENGRUSAKANbaliho caleg Herawati Lubis yang tandem bersama H Sugianto caleg DPR-RI dan Kapten (Purn) Isnanu caleg Provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa Dumai terulang lagi dikoyak orang tidak dikenal, Kamis (28/12/2023).

Baliho yang dikoyak itu terpasang di Jalan Bintan di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp Herawati Lubis mengatakan, Ini yang kedua kali nya baliho dirinya dirusak orang tak dikenal.

"Yang anehnya hanya wajah saya saja yang dikoyak pada baliho tersebut, saya menduga ada oknum yang tidak suka sama maju sebagai calon anggota DPRD Kota Dumai, " sebutnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Herawati Lubis juga menyampaikan bukan hanya foto baliho dirinya saja yang di koyak OTK ternyata caleg dari Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur & Kecamatan Medang Kampai atas nama Damar Setiawan juga dikoyak OTK.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Dumai, Mulyono SE ketika dihubungi awak media melalui telepon sululernya mengatakan, ia baru saja sepakat menciptakan pemilu damai, kok masih ada tindakan tidak terpuji seperti ini baleho caleg yang dikoyak dan dirusak oleh orang tak di kenal.

" Kami berharap, kejadian perusakan baleho oleh orang tak di kenal ini tidak terjadi lagi dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terwujudnya pemilu damai," tutup Mulyono diujung telponnya.

Perlu juga diketahui, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (g) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu,

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Mulyono.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html