Pihak ahli waris, Zailani Bin Abdul Azis (kaos orange lengan panjang) berupaya menghalangi proses konstatering yang dilakukan PN Dumai, Rabu (15/10/25).
Proses konstatering yang dilakukan Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Dumai nyaris berujung bentrok. Pihak ahli waris selaku pemilik lahan berupaya menghalangi konstatering yang dinilai salah alamat dan cacat hukum. Mereka juga akan melaporkan Hakim Perdata dan Panitera PN Dumai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. ZAILANI BIN ABDUL AZIS Menduga banyak terjadi penyimpangan dalam proses hukum perkara perdata yang tengah dihadapinya. Hakim Perdata dan Panitera PN Dumai dinilai tidak profesional dan terindikasi ada permainan serta pemaksaan kehendak dalam konstatering yang dilakukan.
“ Kami menduga ada permainan dan pemaksaan kehendak dari proses konstatering yang kami nilai cacat hukum. Kami akan melaporkan Hakim Perdata dan Panitera PN Dumai ke Mahkamah Agung," tegas Zailani Bin Abdul Azis selaku ahli waris pemilik lahan, Kamis (16/10/25).
Menyikapi pemaksaan kehendak dan arogansi Panitera PN Dumai tersebut, Zailani Bin Abdul Azis menegaskan bakal menurunkan ribuan massa apabila eksekusi tetap dipaksakan terhadap lahan milik almarhum orang tuanya itu.
Sementara Indrayadi, SH, MH selaku Penasehat Hukum Ahli Waris Abdul Azis menegaskan penolakan terhadap konstatering karena panitera tidak membacakan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI terhadap perkara perdata antara PT Energi Unggul Persada (EUP) Dumai dengan Termohon Zailani bin Abdul Aziz tersebut.
Selain itu pihaknya menyampaikan konstatering yang dilakukan Juru Sita dan Panitera PN Dumai juga cacat hukum karena objek lahan sebagaimana putusan inkrah Kasasi MA berada di Jalan Raya Lubuk Gaung.
" Putusan Kasasi MA itu objek lahan berada di Jalan Raya Lubuk Gaung. Bukan di lahan milik klien saya yang berada di Jalan Cut Nyak Dien. Konstatering ini cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan karena objek lahannya berbeda. Kami juga tidak diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah oleh PT EUP selaku pemohon," papar Indrayadi, SH, MH.
Menurut Indrayadi, Panitera Pengadilan Dumai atas nama Syamsir Sihombing terkesan sengaja memaksakan dan mencoco-cocokkan objek perkara.
" Seolah-olah mengejar orderan, tanpa mempertimbangkan azas keadilan. Amar putusan kasasi dengan objek perkara sangat berbeda,” tegasnya.
Indrayadi berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Dumai karena panitera dengan sengaja memaksakan konstatering terhadap yang bukan objek perkara.
" Ahli waris sangat dirugikan dengan tindakan panitera pengadilan yang melakukan konstatering. Makanya kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum (menggugat panitera) ” tegas Indrayadi SH.
Sebelumnya Panitera PN Dumai, Syamsir Sihombing bersama Juru Sita yang dikawal belasan aparat kepolisian ditolak masuk ke lahan milik ahli waris. Pasalnya konstatering yang dilakukan salah alamat dan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak memperlihatkan dokumen atas alas hak, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Penolakan ini nyaris berujung bentrok antara aparat dengan pihak ahli waris. Untung saja situasi bisa dikendalikan Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Kompol Mahendra Yudhi Lubis. Panitera bersama Juru Sita PN Dumai kemudian bisa melaksanakan konstatering tersebut.
Konstatering adalah pencocokan objek sengketa dengan kondisi nyata di lapangan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi, luas, dan batas-batas objek (biasanya tanah atau bangunan) sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan, dan dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html