Pihak Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia di PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) Kota Dumai. Saat ini data hasil pemeriksaan masih berada di tangan pengawas dan belum sampai di meja Kabid Wasnaker Riau.
KEPALA Seksi Gakkum (Penegakan Hukum) Wasnaker Riau, Syafrizal saat dihubungi Kupas Media Grup menyampaikan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PAA masih dalam proses.
" Saya belum melihat hasil data pemeriksaannya. Itu di tangan pengawas dan belum sampai ke meja Kabid. Nanti kita konfirmasi lagi Pak," ujar Syafrizal, Rabu (08/01/25) kemarin.
Disampaikannya, saat kejadian kecelakaan kerja di PT PAA, Wasnaker Riau langsung menurunkan Pengawas ke lokasi.
" Buk Teti itu selain pengawas juga PPNS dan Spesialis Lingkungan Kerja. Beliau turun bersama Buk Riche dan sudah dilakukan pemeriksaan," tambah Syafrizal.
Sementara Kabid Wasnaker Riau, Bayu Surya menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui penyebab kecelakaan karena pekerja tidak menggunakan pelindung diri saat membuka tutup tanki.
" Aktifitas atau kegiatan di perusahaan pasca terjadinya kecelakaan kerja langsung dihentikan sampai dilakukan pengujian beban terhadap kekuatan kait pengaman. Selain itu pekerja yang mengalami kecelakaan tidak memiliki lisensi untuk bekerja di ketinggian," ungkap Bayu Surya.
Disampaikan Bayu, pihaknya juga telah memanggil pihak perusahaan serta pihak serikat pekerja lokal tempat korban bernaung.
" Kita sudah panggil dan mempertanyakan kenapa perusahaan mempekerjakan orang yang tidak memiliki lisensi. Namun pihak perusahaan berdalih, jika aturan diterapkan akan menyulitkan peluang pekerja lokal. Alasan yang sama juga disampaikan serikat pekerja lokal bahwa biaya mengurus lisensi itu tidak sedikit dan tenaga kerja ada yang hanya tamatan SD dan SMP. Inilah dilema yang kerap dihadapi," papar Bayu.
Ditambahkan Bayu, maksud dari dilema tersebut yakni ketika perusahaan menerapkan aturan karyawan wajib mengantongi lisensi, maka secara tidak langsung menutup peluang kerja bagi anak tempatan. Persoalan lain bakal muncul, seolah-olah perusahaan tidak peduli dengan tenaga kerja lokal.
" Karena sudah jadi kebiasaan, makanya dianggap tidak ada masalah. Setelah ada kejadian tentu harus ada tindakan. Solusinya, perusahaan bantu melisensikan tenaga kerja, serikat pekerja juga harus bantu. Subsidi silanglah agar tidak ada lagi pelanggaran yang berdampak terjadinya kecelakaan kerja," tegas Bayu.
Pada sisi lain sebagaimana diberitakan sebelumnya, Banyaknya kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan perusahaan di Dumai, hingga ada yang berujung kematian, sepertinya "menguap" begitu saja.
Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Wasnaker Provinsi Riau selaku stakehoalder yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan. Apalagi dari sekian banyak kasus yang pernah terjadi, belum terdengar ada yang sampai ke pengadilan.
" Ini (kecelakaan kerja,red) menyangkut nyawa manusia. Perlu dipertanyakan, kenapa dari sekian banyak kasus Lakakerja di Dumai yang merenggut nyawa manusia belum pernah kita dengar ada yang dinaikkan ke pengadilan atas delik pidana khusus untuk mendapatkan penetapan hukum yang mengikat/incraht dari hakim," ujar salah seorang aktivis buruh kepada Kupas Media Grup di Dumai, Rabu (08/01/25).
Lebih lanjut disampaikan aktivis buruh yang enggan ditulis identitasnya ini, kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia telah berulang kali terjadi di Dumai. Pihak Wasnaker Provinsi Riau selalu turun melakukan investigas dan sebagainya.
" Dari sekian banyak kasus yang pernah terjadi di Dumai, kita belum pernah mendengar sampai ke pengadilan. Terakhir Lakakerja di PT PAA baru-baru ini, kita mau lihat sejauhmana tindakan yang akan diambil Wasnaker Riau," ujar sumber ini.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang