UU IKN Digugat ke MK

Administrator Administrator
UU IKN Digugat ke MK
Desain IKN

Undang Undang Ibu Kota Negara ditenggarai sarat kejanggalan dalam proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR. Atas inilah UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi.

SEJUMLAH tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Diantaranya, purnawirawan TNI, Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.

Tokoh lain yang juga tergabung dalam poros tersebut, antara lain Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.

Koordinator PNKN Marwan Batubara mengungkapkan bahwa permohonan kali ini diajukan oleh 12 tokoh. Namun besar kemungkinan jumlah pemohon akan bertambah dalam proses perbaikan.

"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan pihaknya masih menunggu UU IKN diundangkan dan masuk dalam lembaran negara sebelum menggugat ke MK.

Din mengatakan gugatan itu akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite terdiri dari belasan aktivis, akademisi dan anggota ormas.

"Kami memilih waktu setelah UU IKN diundangkan atau masuk ke dalam lembaran negara," kata Din.

Mereka yang tergabung dalam Komite Penegak Konstitusi antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang.

Terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suharso mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.

"Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan," ujar Suharso.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html