Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Dekan FISIP non-aktif, Syafri Harto pada persidangan pekan lalu menimbulkan rasa kecewa mendalam bagi kalangan mahasiswa. Bentuk kekecewaan itu ditunjukkan mahasiswi dari sejumlah kampus di Pekanbaru melalui aksi damai solidaritas penyintas dalam kasus dugaan pelecehan di kampus FISIP Universitas Riau, Jumat (8/4/2022).
RATUSAN Mahasiswi yang menamakan dirinya Aliansi Perempuan Riau (APR) mendatangi kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru. Mengenakan dresscode hitam, pertanda rasa duka atas vonis bebas Dekan FISIP non-aktif, Syafri Harto. Mahasiswa meminta jaksa serius dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Aksi ratusan mahasiswi itu dikawal ketat oleh sejumlah Polisi dan Satpol PP. Massa aksi berasal dari sejumlah kampus, yakni Unri, UIN Suska Riau, UIR, PCR, UMRI, Stikes Payung Negeri, Stikes PMS, Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau serta Stikes Awal Bros.
Dalam aksinya, para mahasiswi meminta jaminan perlindungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari tindakan pelecehan seksual, khususnya yang menyasar kelompok wanita. Massa juga menyerahkan 4 pernyataan sikap Aliansi Perempuan Riau yang disampaikan ke Kejati Riau.
Pertama menolak putusan bebas pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau. Kemudian mendesak jaksa penuntut umum untuk serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.
Selanjutnya mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi di Provinsi Riau. terakhir, menuntut dan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.**