Surat Nikahnya Palsu, Warga Taiwan Dideportasi Imigrasi Pekanbaru

Administrator Administrator
Surat Nikahnya Palsu, Warga Taiwan Dideportasi Imigrasi Pekanbaru

Imigrasi Pekanbaru mendeportasi Warga Negara Taiwan, karena tidak memiliki izin tinggal. Bahkan, LPY (41) warga Taiwan ini juga memiliki buku nikah palsu untuk bisa dapat tinggal di Indonesia.

TERUNGKAPNYA surat nikah palsu LPY ini bermula ketika dirinya datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengklarifikasi izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan.

Dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau Teodorus Simarmata LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.

Pada 17 Mei 2022 yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," katanya seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.

"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar," katanya.

Namum demikian, lanjutnya,LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015. Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html