Dari lokasi kejadian, anggota Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit Mobil Tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9587 MU, 1 jeregin minyak solar, 1 buah selang, 1 buah obeng, 1 buah besi panjang (aspak), 1 buah topi warna hitam, 1 buah masker, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju kaos warna biru dan 1 helai baju kaos warna abu-abu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias AT (37) akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,†pungkasnya.***