Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 45 TKI Ilegal dan 13 WNA ke Malaysia

Administrator Administrator
Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 45 TKI Ilegal dan 13 WNA ke Malaysia
Kota Dumai yang berada di kawasan pesisir pantai timur Pulau Sumatera menjadi salah satu kawasan primadona untuk pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia. Setelah pada awal tahun 2022 lalu aparat kepolisian berhasil mengamankan 3 kawanan sindikat yang menyelundupkan 28 TKI secara ilegal ke Malaysia, kali ini pengiriman 45 TKI ilegal kembali berhasil digagalkan bersama 13 WNA yang juga akan diselundupkan ke Malaysia.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan serta pengembangan terkait diamankannya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Kecamatan Medang Kampai yang akan diselundupkan ke Malaysia.

“ Kita amankan hari, Selasa (09/08/22) di wilayah Medang Kampai. Dari hasil pemeriksaan awal, 45 PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka akui akan masuk ke Malaysia dengan jalur ilegal, ” kata AKBP Nurhadi, Rabu (10/8/2022).

Sementara 12 orang warga negara Bangladesh yang ikut diamankan, menurut AKBP Nurhadi Ismanto dikutip dari detak24.com mereka memiliki dokumen resmi perjalanan. Termasuk 1 orang warga Bangladesh yang merupakan pelarian dari Rudenim Pekanbaru. Untuk menuju ke Malaysia mereka juga memilih menggunakan jalur ilegal.

" Untuk bisa diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia, baik PMI maupun WNA ini dimintai biaya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan 58 orang yang diamankan, disampaikan Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto bahwa mereka selama perjalanan menuju ke Dumai hingga berangkat ke Malaysia berkoordinasi dengan salah seorang agen yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon.

" Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk melacak pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus penyelundupan orang ke Malaysia ini," tegas Kapolres Dumai.

Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai untuk penanganan 45 orang PMI dan kantor Imigrasi Kota Dumai untuk penanganan 13 orang WNA yang diamankan.

Sementara Kepala Imigrasi Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan pihaknya sudah menerima penyerahan 13 WNA asal Bangladesh dan Myanmar dari Polres Dumai, Rabu (10/8/2022) siang .

“ Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar negara asal mereka. Kita ambil tindakan admistrasi keimigrasian (TAK) atau deportasi. Untuk warga Rohingnya Myanmar dserahkan kembali ke Rudenim,” pungkasnya.

Pada sisi lain, penyelundupan orang ke Malaysia melalui Dumai ini bukan kali pertama terjadi. Malah pada awal tahun 2022 lalu, aparat kepolisian dari Polres Dumai berhasil membongkar dan mengamankan 3 sindikat perdagangan orang yang hendak menyelundupkan 28 TKI ke Malaysia.

Kawanan sindikat yang diamankan tersebut yakni berinisial Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Rupat Bengkalis. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Dumai dan di Pekanbaru.

" Warga curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti," ujar Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, Selasa (18/1/2022) silam.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html