Polisi Tahan Pengemudi "Pajero Maut" di Komplek Pertamina Dumai

Administrator Administrator
Polisi Tahan Pengemudi "Pajero Maut" di Komplek Pertamina Dumai
AKP Elva Zilla, Kasatlantas Polres Dumai
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai akhirnya melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial SN, pengemudi mobil Pajero Sport BM 1177 CLA yang terlibat kecelakaan maut di kawasan Perumahan Bukit Datuk atau komplek Pertamina Dumai. Penahanan dilakukan setelah pihak kepolisian menuntaskan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Rabu (11/02/26) sore kemarin.

KAPOLRES Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kasatlantas, AKP Elva Zilla dikutip dari riaupembaruan.com menyampaikan pengemudi berinisial SN resmi ditahan dan menjalani proses hukum terkait kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

" Penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pengemudi mobil sudah ditahan di Polres Dumai sejak, Rabu (11/02/26) sore," ungkap AKP Elva Zilla kepada media.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti guna mengungkap kronologi serta penyebab kecelakaan.

" Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1177 CLA dan satu unit sepeda motor Supra Fit nomor polisi BM 6476 RK. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Elva Zilla.

Pihak kepolisian ditegaskan Elva Zilla memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

" Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar AKP Elva Zilla.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html