Pertimbangan Usia, Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Pertimbangan Usia, Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Berdasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim, termasuk faktor usia yang sekarang sudah 83 tahun. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

SIDANG lanjutan tindak pidana korupsi, Kamis sore (28/7/2022) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan.

Annas Maamun dinyatakan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tipikor. Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Atas putusan tersebut, Annas Maamun melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," sebut Kuasa Hukum Annas Maamun, Maman.

Sementara itu JPU KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu.

"Atas putusan ini kami akan pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK. Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Hakim Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html