Kepengurusan PWI Riau periode 2022-2027 sudah dilantik siang tadi. Sayangnya, penunjukan beberapa pengurus sepertinya tidak mencerminkan semangat peningkatan kualitas wartawan. Buktinya, posisi sekretaris dan bendahara diisi oleh wartawan yang tidak kompeten atau belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
KETUA UMUM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari melantik pengurus PWI Provinsi Riau masa bakti tahun 2022-2027 di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau, Jumat (29/7/2022) siang.
Dihadiri Gubernur Riau Syamsuar beserta jajaran Forkopimda serta beberapa bupati dan walikota, kepengurusan PWI Riau periode ini tergolong "gerbong besar" karena nyaris mencapai 100 orang. Atau mengalami peningkatan 40 persen dibandingkan pengurus periode lima tahun sebelumnya yang berjumlah 65 orang.
Namun Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang dalam pernyataan kepada media seusai pelantikan menyebutnya sebagai hal yang wajar mengingat jumlah anggota PWI Riau saat ini sudah lebih dari 1.000 orang.
"Anggota PWI se-Riau itu totalnya 1.046 orang, yang mendaftar jadi pengurus 150 orang dan yang terpilih ada 92 orang. Kalau mau dibandingkan dengan Kaltara (Kalimantan Utara), total pengurus mereka hanya sekitar 60 orang. Sedangkan kita ini 92 yang dilantik saja," ujarnya beralasan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor 355-Pgs/PP-PWI/2022 tentang Pengesahan Pengurusan PWI Riau masa bakti 2022-2027 yang dibacakan Kepala Bidang Pendidikan PWI Pusat, Nurzaman Mochtar, hampir sebagian pengurus lama periode sebelumnya kembali duduk sekalipun ada yang bergeser posisi.
Selain itu wajah-wajah baru yang menjadi pendukung Zulmansyah saat Konferprov PWI Riau di Bengkalis Juni lalu, ikut mewarnai "kabinet baru" untuk lima tahun ke depan. Sejumlah mantan pengurus dan anggota PWI Kabupaten/kota juga terlihat dalam barisan pengurus PWI Riau periode 2022-2027.
Belum Kompeten
Meski begitu sorotan dan kritik juga banyak dialamatkan kalangan anggota PWI Riau kepada Zulmansyah dkk dalam menetapkan komposisi kepengurusannya. Terutama tidak dipertimbangkannya faktor kompetensi wartawan dalam sejumlah posisi strategis di kepengurusan.
Misalnya saja untuk posisi Sekretaris dan Bendahara PWI Riau, kepengurusan Zulmansyah Sekedang memilih nama Anthony Harry dan Oberlin Marbun yang hingga saat ini tidak tercatat pada database wartawan kompeten Dewan Pers karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ikut dilantiknya wartawan yang belum kompeten sebagai pengurus sangat disayangkan sekali. Apalagi di tengah semangat peningkatan kualitas wartawan yang sedang menjadi program prioritas PWI. Sekalipun dalam PD/PRT PWI memang tidak diatur persyaratan pengurus harus wartawan kompeten, kecuali untuk Ketua mesti UKW Utama.
Menurut H Yuki Chandra, salah seorang wartawan senior Riau, keputusan PWI Pusat meng-SK-kan pengurus harian yang non-kompeten itu kontra produktif dengan semangat PWI untuk merampungkan sertifikasi kompetensi wartawan. Sekaligus ini akan menjadi preseden bagi martabat organisasi wartawan tertua ini.
"Jelas ini sebuah sikap yang mencederai rasa keadilan bagi anggota PWI yang telah menjalani UKW," kritik Yuki Chandra, Pemimpin Redaksi Madaniy.com tersebut.
Yuki Chandra khawatir sikap inkonsistensi Ketua Umum Atal S Depari dan jajaran pengurus PWI Pusat akan semakin memperbanyak munculnya permasalahan keorganisasian PWI di berbagai Provinsi.
" Wajar jika belakangan ini terjadi permasalahan di daerah seperti Jambi, Sumbar dan Sulsel, karena mungkin Pengurus PWI Pusat tak serius membina daerah," kritik Yuki.
Apalagi pada periode sebelumnya kedua nama itu juga masuk dalam jajaran pengurus PWI Riau dan pernah menjadi bagian dari panitia penyelenggara UKW. Oberlin sendiri saat itu menjabat sebagai Bendahara PWI Riau.
" Periode lalu mereka bagian dari pengurus dan saat itu ada beberapa kali pelaksanaan UKW yang difasilitasi oleh PWI Riau. Kenapa mereka tidak ikut, ini tentu menjadi pertanyaan besar. Anehnya mereka yang belum UKW itu malah kini dilantik sebagai Sekretaris dan Bendahara PWI Riau," ujar anggota PWI Riau lainnya.
Dikutip dari dewanpers.or.id, Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) sangat urgensi dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual dan menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Melihat pentingnya UKW tersebut, maka menjadi aneh jika pengurus teras PWI Riau yang dilantik ternyata belum mengikuti UKW. Hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya, karena memberikan contoh yang tidak baik kepada anggota. Selain itu secara tidak langsung juga bisa berdampak terhadap citra organisasi.
Malah Yosep Adi Prasetyo, saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, secara tegas menyatakan pihak-pihak yang menolak sertifikasi wartawan melalui Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) jelas mereka bukan wartawan atau pers.
Menurutnya, UKW bukan program yang hanya berdasarkan kemauan Dewan Pers, namun juga bagian dari amanah atau permintaan komunitas pers nasional berdasarkan Piagam Palembang.
" UKW disepakati oleh komunitas pers, bukan program Dewan Pers, melainkan amanah Piagam Palembang. Waktu itu komunitas pers termasuk ‘tokoh pers langitan’ seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono dan lainnya yang mendorong perlunya dilakukan UKW,†ujarnya dikutip dari dara.co.id.**
Penulis
: Faisal Sikumbang / Rilis